ASIMILASI DI RUMAH
Asimilasi di Rumah merupakan Hak Integrasi yang bisa diberikan kepada WBP yang diatur dalam PermenkumhamNomor 32 Tahun 2023.
Dalam pemberian SK Asimilasi di Rumah hal ini bisa dibatalkan, Hal ini turut diatur di dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkumham No. 32 Tahun 2020, berikut yang bisa membatalkan Asimilasi di Rumah:
- Syarat Umum
Terlibat penggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau
- Syarat Khusus
Menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi Pembimbingan Kemasyarakatan;
Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
Tidak melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19;
Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H