Lihat ke Halaman Asli

RUTAN PELAIHARI

Humas Rutan pelaihari

Beberapa Istilah Tahanan

Diperbarui: 18 Februari 2023   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa Istilah Tahanan

PENAHANANPenahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Dari jenisnya, penahanan dikatagorikan menjadi  penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
TAHANAN RUMAH
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah. Selama menjadi tahanan rumah mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

TAHANAN KOTA
Penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa. Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

RUMAH TAHANAN
Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan. Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar. Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di Kantor Polisi, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.

#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline