Lihat ke Halaman Asli

RUTAN PELAIHARI

Humas Rutan pelaihari

Mari Mengenal Apa Itu Pembunuhan Rencana

Diperbarui: 21 Januari 2023   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MENGENAL APA ITU PEMBUNUHAN BERENCANA

Apa itu pembunuhan berencana?

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.

Dimana pembunuhan berencana diatur dalam hukum positif Indonesia?

Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Sedangkan tindak pidana pembunuhan biasa diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
"barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Disclaimer!!
KUHP yang baru telah diundangkan pada 2 januari 2023 lalu oleh pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly menyatakan, KUHP yang disahkan akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. Sehingga KUHP yang baru berlaku efektif digunakan oleh aparat penegak hukum pada tahun 2026 mendatang.

Apa perbedaan pembunuhan dengan pembunuhan berencana Perbedaan antara pembunuhan dengan pembunuhan berencana, yaitu:
Pertama, terletak pada pembunuhan yang dilakukan. Jika pelaksanaan pembunuhan dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedangkan pembunuhan berencana pelaksanaan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul untuk mengatur rencana bagaimana pembunuhan tersebut akan dilaksanakan, kemudian jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula merencanakan dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.

Kedua, terletak pada ancaman pidananya. Pembunuhan berencana diancam pidana mati atau penjara seumur hidup sedangkan pembunuhan biasa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Pembunuhan berencana sebenarnya suatu pembunuhan biasa seperti yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP, namun yang membedakannya adalah adanya rencana atau niat terlebih dahulu (voorbedachte rade).

Apa saja unsur-unsur pembunuhan berencana?
1. Unsur Subyektif:
    a. Dengan Sengaja.
    b. Dengan Rencana Terlebih Dahulu.

2. Unsur Obyektif:
    a. Perbuatan: Menghilangkan Nyawa.
    b. Obyeknya: Nyawa Orang Lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline