Lihat ke Halaman Asli

RUTAN PELAIHARI

Humas Rutan pelaihari

Mengenal Asas Akusator Hukum Acara Pidana

Diperbarui: 18 Januari 2023   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal Asas Akusator/Dok Kemenkumham

Asas Akusator adalah asas dalam hukum acara pidana yang memosisikan tersangka/terdakwa sebagai subjek dalam setiap tindakan dalam pemeriksaan.

Asas ini menempatkan kedudukan tersngka/terdakwa sederajat dengan penuntut umum sehingga tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dalam mengajukan pembelaan.

Asas Akusator tercantum dalam pasal 52 dan 66 KUHP yang berbunyi :

Pasal 52 KUHP
"Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, Tersangka atau Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas pada Penyidik atau Hakim."

Pasal 66 KUHAP
"Tersangka atau Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian."

Asas Akusator berkaitan dengan asas presumption of innocence dan asas tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dimuka hukum. Berlaku dalam KUHAP.

Berbeda pada masa penggunaan KUHAP yang menganut Asas Akusator, pada masa berlakunya HIR (Herziene Indonesich Reglement) Indonesia menganut Asas Inquisitor yang mana memandang tersangka/terdakwa sebagai objek dalam pemeriksaan.

pengakuan dari tersangka/terdakwa menjadi bukti paling penting sehingga kerap menggunakan tindak pemaksaan dalam proses pemeriksaan dan mengesampingkan hak-hak dari tersangka/terdakwa itu sendiri.

 REFERENSI: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline