Banyak alternatif dalam berinvestasi. Ada yang menaruh investasi di saham, reksadana, surat utang, ataupun yang berupa asset seperti rumah, apartemen, tanah, Logam Mulia, perhiasan, Batu Permata, Lukisan dan lain sebagainya. Masing-masing investasi mempunyai keunikan tersendiri. Dan orang mempunyai alasan yang berbeda-neda mengenai mengapa mereka melakukan investasi tersebut. Di sini kita akan membahas tentang investasi di Tanah. Masih ingat kan jika pada jaman dulu orang yang banyak tanah di sebut juragan tanah... dan itu identik dengan orang kaya, dimana dia menguasai sebagian besar area tanah di sebuah daerah.
Mengapa tanah?
Saya ingat suatu saat ayah saya pernah memberi nasehat bahwa kalau punya uang belilah tanah. Alasannya adalah penduduk bumi bertambah sementara lahan tidak pernah bertambah. Dengan demikian permintaan akan lahan lebih besar daripada ketersediaan lahan. Jika Demand > Supply tentunya harga akan naik.... Sehingga menaruh investasi di Tanah tidak akan pernah rugi. Itu alasan yang jika diungkap secara sederhana kurang lebih seperti itu lah. Tapi memang ada benarnya nasihat orang tua kita. Beberapa keuntungan jika kita berinvestasi di Tanah :
- Kebutuhan akan tempat tinggal terus meningkat dan itu berarti diperlukan lahan/tanah. Artinya selalu ada kebutuhan akan ketersediaan lahan dan hal tersebut menciptakan adanya pasar.
- Kenaikan harga tanah cenderung lebih tinggi dari inflasi. Di sebuah daerah yang cukup berkembang bisa terjadi kenaikan 40% per tahun masih dianggap wajar. Apalagi kalau daerah tersebut strategis.
- Tidak perlu ada biaya perawatan seperti jika memiliki bangunan/rumah. Kalau toh ada biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tanah, pasti nilainya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh atas kenaikna harga tanah.
- Jika lahan yang dibeli adalah kebun atau sawah atau lahan yang bisa dimanfaatkan, maka bisa diambil hasilnya disamping mendapatkan keuntungan atas kenaikan harga tanah.
Pengalaman pribadi saya, pada waktu itu saya sempat membeli tanah dengan harga 75 juta rupiah. Selang 5 tahun kemudian saya jual tanah tersebut dengan harga 300juta rupiah. Berarti bisa dibilang kenaikan harganya adalah 400% dalam jangka 5 tahun atau 80% per tahun. Keuntungan yang sedemikian besar jelas sangat menggiurkan.
Contoh lain adalah di tahun 2007 tanah di sebuah komplek ditawarkan 1,7juta per meter persegi, selang 2 tahun kemudian harganya sudah naik menjadi 2,5juta per m2. Ada kenaikan 47% atau rata-rata 23,5% per tahun. Masih jauh lebih menguntungkan dibandingkan bunga deposito. Hanya saja investasi di Tanah bisa dibilang merupakan investasi yang tidak memberikan hasil atau return. Kecuali jika kita bisa memanfaatkan lahan tersebut. Dan itu sama saja dengan aset pasif. Tentunya kita lebih mengharapkan jika suatu aset bisa memberikan hasil, disamping juga keuntungan dari selisih harga. Likuiditas dari investasi ini juga sangat rendah. T
entunya kita harus punya dana cadangan jika ada keadaan darurat. Tidak seperti logam mulia yang bisa langsung kita jual pada saat kita membutuhkan. Atau Reksadana yang hanya butuh beberapa hari saja untuk mencairkan. Kenaikan harganya pun tidak bisa langsung dirasakan dalam jangka waktu pendek. Paling tidak setelah 3 tahun ke atas keuntungan dari kenaikan harga bisa menutupi biaya-biaya pada saat pembelian dan penjualan tanah. Dengan begitu keuntungan dalam investasi ini baru bisa dirasakan dalam jangka waktu panjang.
Aset Tanah tanpa ada bangunan tidak bisa dipakai untuk pengajuan kredit ke Bank, kecuali jika di atas tanah tersebut hendak dibangun kantor yang disewakan, hotel, pabrik dan lain sebagainya ... maka itu bisa jadi pembiayaan bank berupa kredit konstruksi . Tapi jika hanya tanah biasa tanpa peruntukan .. tidak bisa sebagai jaminan pengajuan kredit.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berinvestasi di Tanah, yaitu : LOKASI. Ini adalah aspek utama yang harus dipertimbangkan pada saat kita hendak membeli tanah sebagai aset investasi. Jeli dalam memilih daerah mana yang bakal berkembang dan daerah mana yang masih mempunyai potensi menjadi favorit orang-orang dalam bisnis jual beli tanah. Mengenai peruntukan tanah bisa ditanyakan ke Dinas Tatat Kota setempat.
Aspek LEGALITAS. Bagaimana mengenai dokumen dan surat-surat tanah ? Pastikan bahwa dokumen tanah lengkap dan jelas. Seperti Sertifikat (SHM/ HGB), Bukti Pembayaran PBB, Identitas pemilik Tanah, Gambar Situasi (GS) atau surat ukur, Batas-batas lokasi dan sebagainya. Betul-betul dipastikan bahwa tanah dalam keadaan bebas sengketa atau tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain atau tidak sedang dalam kasus hukum lainnya.
INFORMASI PERKEMBANGAN lokasi. Memahami rencana pengembangan daerah tersebut dengan begitu kita bisa memperkirakan apakah tanah tersebut berpotensi untuk naik harganya. Kita bisa mengumpulkan info dari beberapa broker atau pengembang di sekitar situ, mengali informasi dari penduduk sekitar atau dari RT/RW/kelurahan setempat. Dan yang jelas kita juga harus meninjau lokasi secara langsung agar tahu persis kondisinya.
JANGKA WAKTU INVESTASI. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa keuntungan dalam berinvestasi di Tanah kemungkinan kecil bisa diperoleh dalam jangka pendek. Untuk itu dana yang digunakan dalam investasi ini sebaiknya adalah dana yang memang tidak akan diperlukan dalam 2-3 tahun ke depan. Dan kita harus menyiapkan Dana Cadangan lain untuk keadaan darurat. Intinya kita harus sabar dan tidak terburu-buru ingin mendapatkan keuntungan besar jika berinvestasi di sini.