Lihat ke Halaman Asli

KPK Tangkap Pengusaha yang Diduga Memberikan Suap Kepada Eks Gubernur Maluku Utara

Diperbarui: 23 Juli 2024   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengusaha yang diduga memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasba (AGK), Muhaimin Sharif alias UCU.

 Pak Muhaimin merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara.

  Asep Guntur Rahayu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi , mengatakan Muhaimin ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

 Asep mengungkapkan, Muhaimin menyuap Abdul Ghani terkait proyek pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

 Mereka kemudian memberikan suap untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) operasional manufaktur PT Prisma Utama di Maluku Utara.

 Suap terkait pengurusan Surat Keputusan Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) yang ditandatangani Abdul Ghani kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 Penerimaan uang termasuk suap yang berkaitan dengan proyek infrastruktur atau untuk jual beli jabatan.

 KPK kemudian mengembangkan lebih lanjut kasus Abdul Ghani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.

 Peristiwa tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

 Terpisah, dakwaan kasus TPPU terhadap Abdul Ghani masih didalami aparat penegak hukum.

 Di penghujung tahun 2023, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasba terjerat operasi rahasia (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline