Fiqih berasal dari bahsa Arab yaitufaqiha-yafqohu-faqihun, yang artinya mengetahui, memamahi sesuatu. Senada dengan arti fiqh menurut Mahmud Yunus yaitu "mengerti, paham, pintar. Menurut istilah, Fiqih adalah sekelompok hukum syari'at yang berpautan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash Alquran dan As-sunnah, bila ada nash dari Alquran atau As-sunnah yang berhubungan dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain, bila tidak ada nash dari Alquran atau As-sunnah. Secara harfiah, kata fiqhberarti memahami atau mengerti. Berdasarkan pengertian etimologis inilah fiqh bermakna memahami dan mengetahui wahyu Allah (Alquran dan Sunnah) dengan menggunakan penalaran akal dan metode tertentu sehingga diketahui ketentuan hukum perbuatan subjek hukum (mukallaf) dengan dalil-dalilnya. Dapat dijelas dan simpulkan dari defenisi di atas maka dapat dipahami bahwa fiqih dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fiqih yang sudah jelas dan tegas diatur dalam Alquran dan Hadis, kemudian fikih yang diperoleh atau yang dihasilkan dengan jalan ijtihad. Indonesia sebagai konsumen fikih banyak memunculkan kajian bumisasi fikih yang dirasakan melangit sehingga muncul beberapa istilah seperti fikih indonesia, fikih minoritas fikih.
Konsep Fikih dalam Studi Islam Fikih Pada masa awal Islam terminologi fikih belum digunakan untuk pengertian hukum secara khusus. Diktum ini masih memiliki pengertian yang luas mencakup seluruh dimensi agama dengan cangkupan teologi, ekonomi, politik dan hukum itu sendiri Selebihnya fikih dipahami sebagai ilmu tentang agama yang akan mengantarkan manusia pada kebaikan dan kemuliaan dunia dan akhirat. menukil pendapat abu hanifah yang yang mengartikannya sebagai Ma'rifatu Nafsi Ma Laha Wa Ma Alaiha lebih mengarah pada pengetahuan secara komprehensif tentang keilmuan agama. Epistemologi fikih dapat dipahami sebagai cara mengetahui pesan syara` yang terdapat dalam al-Qur`an dan Hadis sehingga dapat diaplikasikan dalam berbagai perbuatan. Dalam Islam, pengkajian tersebut dilakukan melalui kajian ushl al- fiqh yang memerlukan berbagai macam keilmuan agar tujuan dari syara' (memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) tetap terjaga.
Urgensi Pendekatan Fiqih, Fiqih sebagai pendekatan yang didalamnya mengandung arti luas seperti ushul fikih qowaid Fikih dan Maqashid Syariyah berusaha menjadi sebuah ilmu yang berfungsi sebagai pisau analisis terhadap obyek yang ingin di dekati atau di bedah. Islam sebagai agama universal menjadi obyek penelitian yang tidak hanya di dekati dengan ilmu tunggal. Pendekatan Fiqih sangat urgen dalam melakukan pendekatan dalam studi Islam, karena Fiqih bersentuhan langsung dengan hukum-hukum keseharian seorang Muslim. Dalam tataran realita, Hukum Islam atau Fiqih sering terjadi perdebatan dan perbedaan, terjadinya perbedaan dan perdebatan tersebut menjadi sesuatu yang wajar karena Fiqih adalah hasil ijtihad para Fuqaha. Pendekatan Fiqih dapat dibagi menjadi dua hal.
- Pendekatan Fiqih Secara Etimologi Pendekatan Fiqih berasal dari dua suku kata, Pendekatan dan Fiqih, kedua kata tersebut tentu memiliki pengertian berbeda. Pendekatan berasal dari kata dasar "Dekat", yang berarti tidak jauh, Kemudian diberi imbuhan pe- di awal dan akhiran-an yang dapat diartikan cara atau aktivitas untuk mendapatkan sesuatu.
- Pendekatan Secara Terminologi Secara terminologi, pendekatan bisa diartikan sama dengan metodologi, yaitu sudut pandang/cara pandang dan memperlakukan sesuatu masalah yang dikaji. Makna metodologi juga mencakup berbagai teknik yang dilakukan untuk melakukan penelitian dan pengumpulan data. Dengan demikian, pendekatan atau metodologi bukan hanya diartikan sebagai sudut pandang atau cara melihat suatu permasalahan, melainkan juga mencakup pengertian metode-metode atau teknik-teknik penelitian yang sesuai dengan pendekatan tersebut.
Strategi Pendekatan Fiqih dalam kajian islam, Strategi pendekatan Fiqih dalam hukum Islam meliputi, Pertama, pendekatan tujuan syara' atau Maqqashid, pertimbangan ini dimaksud untuk melihat bahwa istimbat hukum itu tidak hanya memperhatikan nas-nas al-Quran dan Hadith, melainkan yang substansi adalah memperhatikan tujuan-tujuannya. Artinya apa yang hendak dicapai dari nas itu. Strategi pendekatan tujuan syara' telah diperlihatkan oleh al-Buti yang menyatakan. Dimana ditemukan (dicapai) kemaslahatan, maka disitulah syari'at (hukum) Allah. Oleh karena itu, tidak patut kita berbuat kaku pada nas-nas (teks al qur'an dan hadist) dan fatwa-fatwa terdahulu, dan tidak patut pula kita menutup diri dari perkembangan zaman dan kemaslahatan kekinian. Tujuan syara' menurut keterangan diatas adalah terciptanya kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Kemaslahatan yang dimaksud adalah bersifat dinamis dan fleksibel. Artinya pertimbangan kemaslahatan di sesuaikan dengan perkembangan zaman. Belum tentu maslahat pada zaman dahulu juga maslahat pada zaman sekarang. Sehingga tujuan maslahat dalam hukum Islam itu adalah prinsip, dan keprinsipan maslahah sebagai tujuan hukum Islam ini telah disepakati oleh ahli hukum Islam.
Kesimpulannya Fikih sebagai salah satu bangunan ilmu keislaman setidaknya bisa mendeskripsikan islam dari ranah Hukum Islam yang selalu dinamis untuykmenjawab problematika masa yang berbeda. Kajian ini memaprkan metodologi utuh yang memposisikan fikih sebagai pendekatan studi islam. Epistemologi fikih dapat dipahami sebagai cara mengetahui pesan syara` yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Hadis sehingga dapat diaplikasikan dalam berbagai perbuatan. Dalam Islam, pengkajian tersebut dilakukan melalui kajian ushl al- fiqh yang memerlukan berbagai macam keilmuan agar tujuan dari syara' (memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) tetap terjaga. Urgensi pendekatan fikih dalam kajian Islam adalah Cara untuk memahami islam melalui Ilmu (fiqh). Tujuannya adalah mengetahui hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata). Dalil-dalil terperinci merupakan cara mengetahui hukum-hukum syara' amaliyah. Cara untuk memahami Islam melalui hasil ilmu (produk ilmu fiqh). Berupa kumpulan hukum- hukum syara' Ijtihad merupakan cara untuk memperolehnya. Strategi Pendekatan Fiqh Dalam Studi Islam ditawarkan menjadi tiga macam, Pertama tujuan syara atau maqashid, Kedua ashliyah Ketiga pasif-aktif.dari ketiga strategi tersebut diharapkan fikih bisalebih humanis dengan tetap memperhatikan perkembangan masa dan kontekstual dengan tetap mempertimbangan haluan maqashid sebagai batasannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H