Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, namun konflik muncul karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak nyaman dalam kehidupannya.
Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat senior mendahulukan hak di atas kewajiban. Meski menjadi PNS tidak cukup hanya berpangkat, mereka harus berpikir sendiri. Dalam hal ini, tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika tidak ada keseimbangan, ketimpangan sosial berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu mengetahui posisi diri sendiri. Sebagai warga negara, Anda harus tahu hak dan kewajiban Anda. Seorang pegawai negeri atau pemerintah harus mengetahui hak dan kewajibannya.
Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan dihormati, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban Indonesia tidak pernah seimbang.
Jika orang tidak berubah untuk mengubahnya. Karena penguasa tidak pernah mengubahnya, padahal rakyat banyak menderita karenanya. Mereka lebih mementingkan mendapatkan materi daripada rakyat, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, kita warga negara demokrasi harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa menunaikan tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia.
Menurut pasal 28 UUD 1945, yang mengatur tentang hak warga negara dan penduduk untuk berkumpul, hak mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, dsb., syarat-syaratnya diatur dengan undang-undang. Artikel ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Pejabat dan pemerintah bersiap untuk hidup bersama kami secara setara. Kita harus mendukung bangsa Indonesia ini untuk hidup lebih baik dan lebih maju. Yaitu melalui pelaksanaan hak dan kewajiban yang berimbang. Dengan memperhatikan rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat perhatian dan hak-haknya.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA:
1. Bentuk hubungan warga negara dengan negara Bentuk hubungan warga negara dengan negara biasanya berupa peran.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27--34 UUD 1945.