Lihat ke Halaman Asli

Sulitnya Mengurus STNK yang Hilang

Diperbarui: 25 Juni 2024   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber/ arista-group.co.id 

Saya kehilangan STNK dari motor yang saya beli dalam kondisi second (bekas). Proses pengurusan STNK sangat rumit dan membebani bagi saya yang hanya seorang mahasiswa dan tidak berpenghasilan. Saya dilempar ke sana-kemari, serta diminta untuk memenuhi berbagai persyaratan.

Saat mengajukan kehilangan STNK ke SAMSAT, saya diminta untuk membuat surat kehilangan dari POLRES. Selain itu, saya juga diminta untuk membuat Berita Acara Perkara (BAP) dari SATRESKRIM, serta cap dari SATLANTAS. Tidak ada kesulitan berarti dalam memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Saya kembali datang ke SAMSAT dengan persyaratan yang dimintai sebelumnya. Namun, saya kembali dimintai KTP pemilik asli motor tersebut. Karena motor saya bekas, saya mencari dulu alamat pemilik motor sebelumnya, dan setelah saya temui, saya mendapatkan KTP-nya.

Saya lagi-lagi kembali ke SAMSAT membawa Surat Kehilangan dari POLRES, BAP dari SATRESKRIM, cap dari SATLANTAS, serta KTP pemilik asli motor saya. Saat di SAMSAT, saya kembali diminta untuk membuat surat kuasa dan surat pernyataan dengan ditandatangani di atas materai oleh pemilik asli motor tersebut.

Setelah semua persyaratan lengkap, saya untuk ke sekian kalinya kembali ke SAMSAT. Dan, saya kembali diminta untuk memuat iklan di koran dengan minimal 3 koran berbeda. Untuk setiap pemasangan iklan dikenai biaya 30 ribu. Proses pembuatan STNK hanya memakan waktu sekitar 30 menit, akan tetapi informasi persyaratan yang diminta tidak disampaikan sekaligus di awal. Sehingga memakan waktu sangat panjang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline