Lihat ke Halaman Asli

Novita Ayu

Mahasiswa

Perkawinan Wanita Hamil

Diperbarui: 28 Februari 2024   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengapa perkawinan wanita hamil terjadi didalam masyarakat?
Terjadinya sebuah perkawinan wanita hamil dalam masyarakat juga dipengaruhi oleh beberapa hal diantarnya:
-Dari sisi ekonomi adalah bahwa jika seorang wanita itu sudah dalam kondisi hamil sedangkan ia dalam keadaan sendiri dan tidak ada yang bertanggung jawab atas dirinya soal masalah nafkah maka ditakutkan nantinya wanita ini akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti menggugurkan kehamilannya atau bahkan melakukakn kegiatan kejahatan untuk memenuhi ekonominya. 

Ini dilakukan juga untuk memberikan rasa tanggung jawab atas tindakan seorang pria yang telah mengahamili wanita tersebut.
-Dari sisi religius adalah bahwa apa yang dilakukan oleh kedua orang tersebut memanglah salah namun bukan berarti mereka harus lepas tangan atas hasil yang telah mereka lakukan, maka yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan tersebut ialah dengan melangsungkan pernikahan agar ketika bayi itu lahir ada kedua orang tua yang lengkap serta dari pihak perempuan ada yang menaungi ketika kehidupan baik itu setelah atau sebelum kelahiran.
-Dari sisi sosiologis adalah bahwa apa yang dilakukan oleh mereka berdua dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan mencoreng nilai-nilai moral yang telah tertanam dalam masyarakt alhasil untuk menutupi kejadian tersebut dilakukannya pernikahan agar di dalam pandangan masyarakat mereka adalah pasangan yang sah.

penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil
-.pergaulan bebas
Tentu saja pergaulan di jaman sekarang ini sangat lah berbahaya jika kita tidak pintar pintar untuk untuk membatasi diri dari yang tidak baik,apalagi teman toxic itu juga sangat mempengaruhi kita dalam hal apapun terutama saat pacaran maupun hal toxic lainnya,maka dari itu memilih teman yang baik di era sekarang ini sangatlah harus.
-.minimnya edukasi
Minimnya edukasi ini juga sangat berpengaruh dan sangat banyak sekali kasus hamil di luar nikah karena faktor minimnya edukasi apalagi di zaman sekarang ini semua orang sudah dapat memainkan gadget nya dan pastinya tidak semua orang memainkan nya dengan baik bahkan anak SD pun jika kurang pengawasan dari orang tua sangat lah berbahaya jika memainkan gadget,maka dari itu mengedukasi ini sangatlah penting untuk tau mana yang baik dan yang tidak .
-.kurangnya pengetahuan norma agama
Tentunya jika seseorang sudah mengetahui norma agama pastinya akan sangat berhati hati jika bertindak dan tentunya akan menjauhi larangannya serta tau mana yang benar mana yang salah,dan juga pastinya jika seseorang sudah mengetahui agama setidaknya juga dapat menjaga dirinya sendiri dengan baik,apalagi di jaman sekarang ini.

Pendapat para ulama'
Pasal 53 ini sudah cukup jelas menjawab pertanyaan di masyarakat umum yang menanyakan apakah sah ketika pernikahan dilangsungkan dalam keadaan hamil? Tentu jawabannya adalah pernikahanya sah, menurut para imam madhab berpendapat bahwa:
pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.
Kedua, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain, hal ini diqiyaskan (dianalogi) dengan, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal".
Tapi agar tidak salah paham. Apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tentu tidak. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah. Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.
Pendapat yang ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.
Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
1.    Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2.    Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
3.    Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
4.    Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung.

Bagaiman tinjauan secara yuridis, religius dan sosiologi pada pernikahan wanita hamil.
-Secara yuridis pernikahan wanita hamil memberikan kepastian hukum bagi wanita dan calon bayi yang akan dilahirkan. Adanya pernikahan ini dapat memberikan kepastian hukun bahwa sang wanita telah menikah dan sang anak nantinya dapat mendapatkan nafkah serta didalam akta kelahirannya terdapat nama ayahnya.
-Secara religius pernikahan ini sebetulnya melanggar norma-norma agama yang berlaku didalam kehidupan dikarenakan mereka telah melangsungkan perbuatan yang sebetulnya diharamkan untuk dilakukan. Oleh sebab itu salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menikahkan yang bersangkutan agar mereka menjadi pasangan yang sah dimata agama dan di hukum negara.
-Secara sosiologis ini menunjukkan bahwa dengan apa yang telah mereka lakukan, mereka telah mencoreng nilai-nilia moral yang telah ada dan tertanam didalam masyarakat. Perbuatan mereka pada akhirnya menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat yang mengakibatkan tercorengnya nama keluarga dari kedua belah pihak serta memberikan.

Yg seharusnya di lakukan oleh generasi muda
-. melakukan hubungan yang sehat
dalam hubungan yang sehat, kita akan merasakan kebahagiaan dan kepuasan. hubungan yang sehat adalah tentang komunikasi yang jujur, saling menghormati, saling mendukung secara emosional, memberi ruang pribadi dan membangun visi bersama serta dapat meningkatan hal hal yang produktif seperti membuat tugas bersama,dan juga olahraga baik lari maupun olahraga bulu tangkis,dan lain sebagainya
-. sex after marriage
kelebihan sex after marriage untuk menjaga kesehatan organ intim dan itu bisa membuat pernikahan lebih bahagia karena tidak ada bayang-bayang buruk terhadap pasangan kita yang melakukan sex sebelum menikah dan pastinya ketika kita melakukan sex after marriage dapat menjauhkan kita dari hal hal yang tidak di inginkan,apalagi di jaman sekarang ini sudah banyak sekali kasus tentang HIV maupun yang lainnya
-. tidak berlama-lama dalam hubungan yang tidak pasti atau segera melangsungkan pernikahan,jika sudah sangat yakin jika pasangan Kita orang yang tepat untuk menjalani hidup bersama jika sudah sama sama siap lebih baik dan juga sudah sama sama mengenal dan tau baik dan buruknya lebih baik segera melangsungkan pernikahan,karena lebih cepat lebih baik
-. cek kesehatan dan organ kelamin sebelum menikah
mengapa demikian? karena setiap pasangan pasti berkeinginan untuk memiliki keturunan, dan dengan cek serta menjaga kesehatan akan menimbulkan hal-hal yang positif pada pernikahan

Nama kelompok

Akhsan panji Laksono (222121139)

Muhammad Abdul Aziz (222121160)

Novita ayu Nugraheni (222121131)

Zafira Ilmi (222121126)

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline