Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Lakukan Sosialisasi Cegah Kerusakan Lingkungan di Kelurahan Patukangan

Diperbarui: 14 Agustus 2022   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal (29/7/2022). Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata TIM II Universitas Diponegoro (KKN TIM II Undip), Novita Renawati yang berasal dari Fakultas Hukum menyelenggarakan program kerja pencegahan kerusakan lingkungan.

Latar belakang pelaksanaan program kerja ini adalah kondisi permasalahan sampah yang terjadi di Kabupaten Kendal khususnya Kelurahan Patukangan. Pada saat ini sampah menjadi salah satu permasalahan strategis yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.

Pada tahun 2022 jumlah produksi sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Kendal tergolong cukup tinggi yaitu mencapai 80 ton per hari. Oleh karena itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal mengajak jajaran pemerintahan Desa dan masyarakat umum untuk menjalankan program penekan produksi sampah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal mencanangkan program agar tiap Kelurahan diharapkan mampu menekan produksi sampah sebesar 60-70% dari rata-rata produksinya.

Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa permasalahan sampah juga menjadi isu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Kelurahan Patukangan kepada pihak Kelurahan. Oleh karena itu, pelaksanaan program kerja pencegahan kerusakan lingkungan ini dilakukan sebagai implementasi dari SDGs poin 13 yaitu take urgent action to combat climate change and its impacts (Mengambil aksi untuk menangani perubahan iklim dan dampaknya). Program kerja ini dilaksanakan di wilayah RT 002 RW 001 Kelurahan Patukangan dengan sasaran masyarakat setempat. Tujuan dari pelaksanaan program kerja ini yaitu untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat terkait bahaya pengaruh sampah terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Pelaksanaan program kerja pencegahan kerusakan lingkungan dilakukan dengan memberikan pemaparan materi mengenai pengaruh sampah terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Climate Change atau perubahan iklim merupakan perubahan jangka panjang dalam distribusi pola cuaca terhadap suhu bumi secara menyeluruh, dengan dampak yang besar dan terjadi secara berkepanjangan. Perubahan iklim secara sederhana diartikan sebagai perubahan yang signifikan dari unsur-unsur ilkim, diantara parameternya adalah suhu udara dan curah hujan dalam periode waktu dasawarsa hingga jutaan tahun.

Perubahan iklim diawali dengan adanya pemanasan global yaitu terjadinya peningkatan konsentrasi gas rumah kaca yang terdiri dari karbon dioksida, metana, nitrogen dan lain sebagainya yang berada di atmosfer. Dua senyawa kimia terbesar yang berkontribusi terhadap terjadinya pemanasan global adalah gas karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Sampah dapat meghasilkan gas metana yang menjadi salah satu faktor peningkatan jumlah emisi gas rumah kaca di atmosfer. Dengan demikian, tumpukan sampah yang menggunung berarti telah menyumbang peningkatan emisi gas rumah kaca sehingga menyebabkan terjadinya pemanasan global.

Dokpri

Kemudian, pemaparan materi dikaitkan dengan regulasi yang relevan dengan gerakan pencegahan kerusakan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Merujuk pada persoalan sampah yang berada di wilayah Kelurahan Patukangan tersebut, maka masyarakat setempat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menekan produksi sampah. Pelaksanaan program kerja ini diakhiri dengan pembagian tote bag belanja kepada masyarakat setempat. Hal tersebut sebagai wujud untuk mendukung kampanye pemerintah terkait gerakan meminimalisir penggunaan kantong plastik.

Dengan selesainya pelaksanaan program kerja pencegahan kerusakan lingkungan yang meliputi sosialisasi dan pembagian tote bag ini, maka diharapkan masyarakat Kelurahan Patukangan dapat lebih mempunyai pemahaman dan kesadaran diri untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan cara mengurangi produksi sampah.

Penulis : Novita Renawati /Ilmu Hukum / Fakultas Hukum

DPL       : Dinni Asih Febriyanti, S.Psi., M.Psi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline