Lihat ke Halaman Asli

NOVIRA SETYA PRAJNA

Mahasiswa S1 Ekonomi Universitas Brawijaya

Sosialisme 4.0: Pengaruh Teknologi pada Kebijakan Ekonomi dan Pemberdayaan Rakyat

Diperbarui: 18 Oktober 2023   12:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://databoks.katadata.co.id/

Industrialisasi 4.0, merupakan sebuah pembaharuan dunia industri yang bergerak mengedepankan efisiensi. Dengan adanya angka 4.0, dunia industri telah bergerak menuju basis digital. Seluruh aspek dari industri didorong dengan teknologi. Dimulai dari pabrik yang mulai menggunakan mesin minim akan tenaga kerja, sistem pembayaran berbasis digital, dan yang sedang marak adalah marketplace online. Pembaharuan ini tentu memiliki keuntungan untuk perekonomian negara. Seperti pembayaran online yang mampu menekan angka inflasi. Namun disisi lain, industrialisasi menyimpan sejumlah tantangan yang harus diolah agar menjadi sebuah keuntungan bagi pihak siapapun.

  • Maraknya penggunaan marketplace online

Industrialisasi 4.0 terhitung pada tahun 2016. Sejak tahun itu, munculnya berbagai marketplace online. Pada tahun 2017, masyarakat mulai menggunakan toko online tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Hingga pada tahun 2023, penggunaan dari e-commerce mencapai angka 212,2 juta pengguna dan selalu meningkat setiap tahunnya. Dengan adanya tren ini berpotensi untuk mengancam keberlangsungan toko offline atau toko yang memang tidak bisa dijadikan toko online. Terjadi beberapa saat lalu, para pemilik toko di Pasar Tanah Abang memprotes akan hadirnya toko online. Menurut mereka, hadirnya toko online membuat penjualan mereka menurun. Sehingga pendapatan mereka menurun dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sulit.

  • Tenaga Kerja

Potensi akan terjadinya dampak buruk dari industrialisasi 4.0 dalam sudut pandang ekonomi sosialis sangat tinggi. Variabel seperti penyerapan tenaga kerja akan berkurang sedikit demi sedikit. Dikarenakan teknologi mengedepankan efisiensi dan menekan angka modal yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, sehingga lapangan pekerjaan akan menyempit dan semakin tinggi tren angka pengangguran di Indonesia. Menurut McKinsey Global Institute (2018), diproyeksikan 375 juta tenaga kerja yang tidak terserap dikarenakan teknologi. Menurut Badan Pusat Statistik di Indonesia, tren pengangguran Indonesia mengalami penurunan dari tahun 2016 hingga 2019. Namun pada tahun 2020 pengangguran Indonesia mengalami kenaikan yang dikarenakan Covid 19. Hal ini berhubungan dengan teknologi, dimana teknologi mulai bergerak untuk membantu efisiensikan produksi. Sehingga banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber: WWW.CEICDATA.COM

Industrialisasi 4.0 dapat dikatakan sebagai pisau bermata dua. Dimana jika individu tidak dapat mengelola secara baik, maka akan memiliki dampak yang buruk bagi perekonomian hingga masyarakatnya. Seperti akan terjadi kesenjangan yang tinggi pada sebuah negara. Dalam sudut pandang ekonomi sosialis, kesejahteraan masyarakat menjadi hal utama dan sangat dikedepankan. Jika melihat sejarah lahirnya ekonomi sosialisme dan industrialisasi merupakan hal yang bertolak belakang. Ekonomi sosialis lahir dikarenakan adanya industrialisasi. Maka menjadi sebuah tantangan besar bagi sebuah negara yang dimana menganut perekonomian campuran, dimana tetap menjaga kesejahteraan namun masyarakat dapat memiliki modalnya sendiri. Maka peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini sebagai pengendalian.

Membuat dan memberlakukan kebijakan merupakan hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan dampak negatif dan mengoptimalkan potensi dari teknologi tersebut. Kebijakan UU ITE merupakan salah satu contoh dimana pemerintah menjalankan peran sebagai pengendalian. UU ITE yang mengatur tentang e-commerce pertama kali adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dimana kebijakan ini mengatur tentang transaksi dan perlindungan konsumen. Dekat ini, kebijakan baru diterbitkan sebagai pengendalian dan tindak lanjut terhadap isu terbaru mengenai salah satu e-commerce yaitu TikTok. Pemerintah menerbitkan Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Kebijakan tersebut berisikan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha melalui internet atau digital. Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelaku toko offline mengalami keadilan untuk penjualan dan mengurangi kesenjangan penjualan antara pedagang toko offline dan online.

Kebijakan pemerintah juga bergerak untuk mengendalikan pengangguran yang disebabkan penggunaan teknologi. Sebagaimana contohnya adalah adanya kebijakan berupa program Kartu Prakerja, dimana dalam program tersebut pemilik kartu dapat memanfaatkan dana yang diberikan untuk pelatihan skill agar dapat beradaptasi dengan penggunaan teknologi dalam bekerja. Sehingga para SDM dapat menggunakan teknologi sebagai alat bantu mereka bekerja bukan sebagai alat pengganti SDM. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline