Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Suatu Tindak Pidana

Diperbarui: 27 Juni 2021   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara hukum, segala perbuatan telah diatur dan terikat oleh hukum. Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi di indonesia saat ini, terlihat tingkat permasalahan sosial dan kriminalitas semakin tinggi seakan-akan tidak mengenal batas ruang dan waktu. Hal ini disebabkan oleh derasnya arus informasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang akhir-akhir ini membuat pertumbuhan angka kejahatan meningkat.

Pada dasarnya kejahatan itu identik dengan perubahan waktu sehingga terjadi dimana-mana. Akibatnya banyak masyarakat merasa hidupnya tidak nyaman, aman, dan damai. Adapun faktor-faktor kejahatan yang terjadi saat ini disebabkan oleh meningkatnya angka kemiskinan, minimnya lapangan kerja, banyak pengangguran, kehilangan lahan perkebunan atau pertanian yang dikuasai oleh kaum elit politik birokrat atas kepentingan pribadi serta golongan, yang menyebabkan masyarakat menjadi mudah terpancing untuk melakukan hal-hal yang bersifat melawan hukum terutama akan halnya tindak pidana.

Tindak pidana yang terjadi saat ini, tentunya tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan keterangan tentang adanya pelanggaran hukum serta membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana. Seperti tindak pembunuhan, pencurian, korupsi dan lain sebagainya.

Menjadi saksi merupakan kewajiban dari setiap warga Negara, dengan prinsip bahwa setiap saksi dalam memberikan keterangan harus mempunyai kebebasan, tanpa ada paksaan dari siapapun. Namun, perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana belum mendapatkan perhatian sesuai dengan harapan, dimana perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi titik persoalan utama, disebabkan tidak adanya jaminan yang memadai atas perlindungan untuk bersaksi, bahkan banyak dijumpai saksi yang pada akhirnya menjadi tersangka ataupun terpidana karena dianggap mencemarkan nama baik oleh pihak-pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Dengan begitu, maka dapat membuat seseorang tidak bersedia menjadi saksi yang berujung menghambat proses peradilan pidana dikarenakan saksi merasa keberatan untuk memberikan keterangan atau kesaksian tentang adanya suatu tindak pidana.

Adapun bentuk ancaman yang dialami oleh Saksi yang mendapat perlindungan, antara lain:

  • Secara psikis merasa takut atas keterangan yang telah dibuatnya.
  • Mendapatkan gangguan terhadap fisik, harta benda, maupun pekerjaan.
  • Akan dilaporkan balik oleh pihak terlapor atau pihak lain.
  • Diawasi oleh terlapor atau pihak lain terkait dengan laporannya.
  • Dipaksa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Perlindungan hukum dapat diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 yang menyatakan, Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya. Oleh sebab itu apabila seorang saksi mendapatkan jaminan dan perlindungan secara nyata maka saksi bisa memberikan informasi dengan mudah sehingga proses peradilan pidana dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya yaitu mencari kebenaran materiil, dan juga untuk mencapai suatu ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat. Adapun bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada Saksi, dapat berupa perlindungan fisik dan perlindungan hukum. Berikut contoh perlindungan fisik, diantaranya dapat berupa pengawasan dan pengawalan, penyediaan peralatan keamanan badan, pemberian layanan medis dan psikologis, penggantian biaya hidup pada masa perlindungan, perlindungan di rumah yang aman, dan relokasi serta identitas baru. Sedangkan contoh perlindungan hukum, diantaranya berupa, menerima informasi perkembangan perkara atau situs terkait dengan laporan yang membuktikan tidak bertentangan dengan peraturan internal dan peraturan perundangan undangan, dan mendapat nasihat hukum, dalam hal ini perlindungan hukum dapat diartikan sebagai bentuk peraturan yang diatur dan berdasarkan peraturan perundang undangan berdasarkan hukum.

Dengan demikian, peran saksi sangatlah penting, sehingga perlindungan terhadap saksi juga sangat penting keberadaannya. Dimana hal ini sejalan dengan asas hukum yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Adapun dengan Pasal 7 tentang Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Mengingat keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau dimunculkan dalam persidangan, terutama saksi yang merupakan faktor penting dalam pengungkapan dan pembuktian fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan dan pembuktian dipengadilan, karena keterangan dari saksi sangat berpengaruh terhadap hukuman yang akan di berikan kepada pelaku.

Penulis : Novi Rahmawati

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Universitas Pamulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline