Lihat ke Halaman Asli

Noviq Setiawan

Sarjana Humaniora Universitas Indonesia

Dukungan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam Pengembangan Perbankan Syariah Nasional

Diperbarui: 11 November 2020   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Gedung Bank Syariah Pertama di Indonesia, Bank Muamalat (Dok: swamedium.com)

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengayomi semua bank di seluruh Indonesia. Selain dari bank konvensional, masyarakat Indonesia membutuhkan bank yang berlandaskan prinsip syariah sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangannya agar terhindar dari prinsip riba.

Upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan aturan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang, tidak saja dari segi pemantapan pondasi teoritis dan praktis, diperlukan juga kekuatan untuk meyakinkan bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi syariah dapat menjamin terselenggaranya perekonomian yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam “rahmatan lil alamin”.

Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia, menjadi pusat sirkulasi perbankan yang bertanggung jawab institusi primer untuk mengimplementasikan kebijakan moneter negara, juga dapat merealisasikan sasaran-sasaran perekonomian Islam. Kebijakan moneter menurut ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi dan pemerataan pendapatan dengan dasar persaudaraan universal. 

Di Indonesia sendiri, pengembangan ekonomi Islam telah diadopsi ke dalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-banking system, lalu mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas.

Adanya penegasan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan di Indonesia, ternyata dapat berdampak baik terhadap perkembangan untuk perbankan syariah di tanah air. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa perbankan syariah nasional pada saat itu mengalami perkembangan yang cepat, namun juga menemui permasalahan dan tantangan bagi bank syariah untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan lengkap untuk ke depannya.

Kebijakan pengembangan bank syariah di Indonesia diarahkan dalam upaya untuk mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah. 

Strategi pengembangan perbankan syariah pada dasarnya mengacu pada empat langkah utama yang meliputi penyusunan perangkat ketentuan tentang perbankan syariah, pengembangan jaringan bank syariah, pengembangan piranti moneter dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan kegiatan usaha bank syariah, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi perbankan syariah. 

Bentuk dukungan pemerintah dan Bank Indonesia lewat beberapa landasan hukum yang dibuat dan disahkan nanti, dapat melegitimasi sistem perbankan syariah di Indonesia semakin kuat. Landasan hukum dimaksud untuk menjelaskan bentuk dukungan dari pemerintah dan Bank Indonesia.

olahan pribadi

Setelah melalui proses panjang, pada tanggal 25 Maret 1992, Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil berjenis bank umum disahkan. Pengesahan undang-undang ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa sebelumnya terdapat Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun global. 

Dengan disahkannya undang-undang ini juga memungkinkan adanya bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil. Dampak pengesahan undang-undang tersebut terhadap bank syariah adalah munculnya bank syariah dengan sistem bagi hasil yang mulai berdiri serta beroperasi sejak tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan sistem bagi hasil sebagaimana yang dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992 adalah sistem perbankan syariah yang dapat melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan berbagai akad keuangan syariah seperti akad bagi hasil (Mudharabah, musyarakah, muzara’ah, dan musaqah), akad jual beli (Murabahah, salam dan istishna), akad sewa menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik), dan jasa lainnya yang diperbolehkan oleh prinsip syariah (Wakalah, wadi’ah, hawalah, Kafalah, qardh, dan Rahn).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline