Komunitas Belajar. Istilah itu saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di semua kalangan praktisi pendidikan. Begitu pun dengan saya sebagai pengawas sekolah, ketika komunitas belajar dimunculkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi sempat terbersit dalam benak saya, istilah apalagi ini?
Bagaimana pemanfaatannya? Siapa saja pelaksananya?
Apa bedanya komunitas belajar dengan kelompok kerja guru yang selama ini sudah terbentuk dan berjalan? Lantas komunitas belajar yang ada di PMM bagaimana?
Mengingat ada prasyarat tertentu yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat mendaftarkan komunitas belajar satuan pendidikan maupun kelompok kerja.
Rasanya pertanyaan saya berjibun di benak sekait komunitas belajar tersebut? Lalu terpikirkan langkah apa yang harus segera saya lakukan sebagai pengawas sekolah dalam merespon program pemerintah untuk merealisasikannya di satuan pendidikan binaan.
Seiring berjalannya waktu dan rasa ingin tahu yang tinggi dalam rangka membekali diri dengan informasi baru tentang komunitas belajar, layar pikiran saya yang semula remang-remang dipenuhi pertanyaan-pertanyaan mulai tersingkap sedikit demi sedikit.
Berbagai sumber informasi sudah saya coba untuk mengunduhnya, baik melalui berbagai akun media sosial resmi kementerian maupun langsung dari narasumbernya.
Seperti saat tulisan ini terangkai, saya sedang mengikuti kegiatan “Advokasi Optimalisasi Komunitas Belajar” yang diselenggarakan oleh Kemdikbudristek.
Komunitas belajar secara perlahan mulai saya pahami. Komunitas belajar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka percepatan implementasi kurikulum merdeka.
Keberadaan komunitas belajar bukan berarti menghilangkan Kelompok Kerja Guru yang selama ini sudah terbentuk dan berjalan dengan berbagai program kegiatannya yang sudah direncanakan oleh kelompok kerja guru. Komunitas belajar ini betul-betul berpusat pada murid.