1. Nisa Maulina
2. Nova Dwi Lestari
3. Noviana Morik
4. Okta Rizky Rahmawati
Tentang:
Perlindungan Hukum Bagi guru
Guru adalah seorang profesional yang tugas utamanya itu mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal dan pendidikan menengah.
kemudian organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang di dirikan dan di urus oleh guru untuk mengembangkan potensinya.
Dan di sini ada perlindungan Hukum adalah upaya untuk melakukan perlindungan hukum dari tindakan misalnya: kekerasan, ancaman dan perlakuan diskriminatif , intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, masyarakat maupun pihak lainnya.
Kemudian di sini ada bantuan hukum itu adalah jasa konsultasi hukum yang di berikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non litigasi yaitu oleh organisasi bantuan hukum.
Dan di sini ada beberapa bentuk perlindungan yang akan kita lihat yaitu sebagai berikut.