Lihat ke Halaman Asli

Hukuman bagi Penimbun BBM

Diperbarui: 4 Januari 2017   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) memiliki berbagai dampak kepada masyarakat, salah satunya adalah muncul kasus penimbunan BBM oleh para pemain dengan tujuan meraih keuntungan finansial untuk kantong masing-masing. Penimbunan BBM oleh pihak tanpa izin usaha penyimpanan BBM jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat banyak karena berakibat pada langkanya BBM di pasaran terutama di daerah terpencil.

Yang perlu dipahami adalah bahwa jika Anda melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial (mendapatkan keuntungan) tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka Anda dapat terkena pidana yang diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001

Jika Anda memang membutuhkan penimbunan bbm sebaiknya untuk menyerahkannya kepada perusahaan yang memiliki izin penyimpanan bbm yang banyak tersedia di kawasan Ciwandan, Banten

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline