Lihat ke Halaman Asli

3 Akad "Mu" dalam Perbankan Syari'ah

Diperbarui: 2 Juni 2023   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang telah kita ketahui bersama perbankan syariah memiliki konsep yang berbeda dengan perbankan pada umumnya atau biasa disebut dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah dalam pelaksanaannya menerapkan sistem yakni prinsip syariah. Nah salah satu prinsip syariah adalah tidak adanya riba atau bunga. Perbankan syariah tidak menerapkan bunga namun dalam pelaksanaanya menerapkan prinsip bagi hasil. Dalam perbankan syaiah ada 3 akad "Mu" yang menerapkan prinsip bagi hasil dan jual beli atau akan mendapatkan margin. Yakni Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah. Kemudian apasih perbedaan antara ketiga akad "Mu" tersebut, mari kita belajar bersama sama mengenai akad ini.

1. Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk akad kerjasama antara shahibul maal atau memilik modal dengan mudharib atau pengelola modal. Dimana modal 100% dari shahibul mal dan mudhariblah yang menjalankan modal tersebut, untuk menjalankan bisnis atau usahanya. Keuntungan dari bisnis ini akan dibagi sesuai dengan kesepakatan atau seuai dengan akad di awal. Namun, jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal atau shahibul maal, Mudharib atau pengelola modal tidak dibebani sama sekali dengan kerugian yang ada. Kecuali kegagalan atau kerugian yang disebabkan oleh pengelola modal yang lalai,curang, penyimpangaan dan juga penyelewengan secara sengaja.Jadi kerjasama ini terdiri dari shahibul maal yang memberikan modal 100% dan juga kontribusi dari keahlian mudharib sebagai pengelola.

Sebagai contoh : si fulan berniat meminjam uang di BMT untuk menjalankan usaha dagang mie ayam miliknya, nah modal untuk menjalankan dagang mie ayam miliknya ini 100% berdasarkan pinjaman dari dana BMT tersebut, sesuai dengan akad akan dibagi keuntungannya. Kemudian apabila terdapat kerugian akan ditanggung oleh BMT sebagai pemilik modal atau shahibul maal.

Mudharabah sendiri dibagi menjadi 2 yani mudharabah muthlaqah dan musharabah muqayyadah:

  • Mudharabah muthlaqah, dimana mudharib sebagai pengelola modal diberikan kebebasan penuh terhadap modal atau dana yang ditipkan tanpa campur tangaan dari shahibul maal, namun mudharib dalam mengelola harus tetap melakukan pengelolaan berdasarkan praktik kebiasaan normal yang sehat (uruf) demi mendapatkan keuntungan yang maksimal.
  • Mudharabah muqayyadah, berbeda dengan mudharabah muthlaqah, Mudhaarabah muqayyadah tidak sebebas mudharabah muthlqah,dalam pelaksanaanya shahibul maal menentukan syaarat dan pembatasan kepada mudharib dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis udaha dan lain-lain

2. Musyarakah 

Konsep ini hampir sama dengan mudharabah, namun berbeda dalam sumber modal atau dananya. Musyarakah adalah model kerjasama bagi hasil dimana terdapat pencampuran modal dari beberapa pihak untuk menjalankan usahanya, kedua belah pihak memiliki hak campur tangan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan rasio akan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian akan ditanggung berdasarkan rasio ekuitas dari masing masing pihak (kerugian akan ditanggung berdasarkan jumlah proporsi modal).

Terdapat turunan dalam akad musyarakah yakni musyarakah muthanaqisah, dimana dalam fatwa Dewan syariah Nasional No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Musyarakah Mutanaqishah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset atau modal salah sau pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

Nah, bentuk syirkah dibagi menjadi 2, yakni syirkatul amlak (mitra kepemilikan) dan juga syirkatul ukud (mitra perjanjian). Syirkah amlak adalah syirkaah yang terjadi karena suatu usaha tertentu atau terjadi secara otomatis (dadkan) dan syirkah ini bukan karena akad. Sedangkan syirkatul ukud adalah syirkah ukud ini merupakan syirkah yang terjadi karena akad sebelumnya dimana terdapat dua belah pihak yang bersepakat untuk menggabungkan dana atau hartanya guna untuk melakukan sebuah usaha/bisnisnya dan hasil maupun rugi akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

3. Murabahah

Nah berbeda dengan kedua akad diatas akah murabahah adalah akad jual beli. Murabahah adalah penyaluran dana melalui kegiatan jual beli yang terdapat margin didalamnya. Perbankan akan menyiapkan barang yang akan dibutuhkan oleh nasabah dimana didalamnya terdapat margin yang telah disepakati dan nasabah akan dapat menganggurnya dengan sistem flat jadi jumlah pokok dan juga margin yang telah disepakati. Sebgai contoh nasabah membeli bangunan berupa ruko dengan harga 1M dan margin yang disepakati 200Jt nah nasabah tersebut nantinya akan membaayar angsuran pokok (harga ruko) dan membayar margin yang disepakati.Sebelum kegiatan jual beli ini Bank tersebut harus membeli atau memiliki atas nama bank itu sendiri dan Pihak bank harus menyampaikan secara jujur dan detail mengenaai barang yang akan diperjual belikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline