Lihat ke Halaman Asli

AWAS!!! Dana Desa Jangan Dipakai untuk Kepentingan Pilkades

Diperbarui: 16 Oktober 2015   12:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dilarang keras menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) selain untuk kepentingan desa. dana APBDes harus digunakan sesuai dengan yang tertera dalam dukumen peraturan desa (perdes) APBDes. jika digunakan di luar yang tertuang dalam Perdes APBDes maka kedepan nantinya dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersangkut perkara hukum. Karena itu merupakan salah satu bentuk tindakan pidana.

Di samping itu, coba para camat untuk mengawal serta mengawasi secara langsung pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan berlangsung pada 31 oktober mendatang. jangan sampai nanti dana desa disalahgunakan untuk mendukung salah satu calon kepala desa. Perangkat desa dan panitia harus netral. Serahkan sepenuhnya kepada rakyat untuk menentukan calon pemimpinnya 6 tahun ke depan.

Rencananya sebanyak 57 desa akan mengadakan pilkades. Terdiri dari 30 desa pemekaran dan 26 desa definitive, Selain untuk pembangunan desa dalam hal ini adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi lokal dan pemanfaatan SDA, dana desa juga bisa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat, Bisa berupa peningkatan kualitas perencanaan desa, peningkatan kapasitas kelompok masyarakat maupun hal lain.dana desa masih difokuskan untuk pembangunan fisik dalam hal ini adalah perbaikan atau penambahan infrastruktur, Seperti untuk pembangunan jalan usaha tani, pembangunan talud serta beberapa proyek fisik yang lain.

Anggota DPR RI Budiono sangat memberikan apresiasi atas penyaluran yang cukup baik menyangkut dengan dana desa.
Pemerintah langkat sudah menyalurkan cukup baik dana desa dan tepat waktu, demikian juga dengan pendampingan desa, dimana Pemkab turut melibatkan eks tim PNPM, sehingga penyaluran dana desa dapat terawasi.
Inisiatif pendampingan yang dilakukan Pemkab Langkat sangat baik sekali dan ini perlu diteruskan sehingga dana desa aman dari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itulah aspirasi ini perlu kita serap dan ketahui sehingga sejauh mana sudah dana tersebut sesuai dengan peruntukkannya yang diatur dalam aturan yang ada. Karena kita ketahui dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sangat besar, dan penggunaanya juga harus sesuai, jangan nanti di belakang hari menimbulkan masalah itu yang tidak kita inginkan.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline