Hak dan kewajiban warga negara dalam kebebasan Mengemukakn suatu pendapat merupakan Hak asasi manusia (HAM) setiap negara.
Pada dasar nya Hak kebebasan warga negara dalam berpendapat merupakan suatu hal yang penting bagi negara demokrasi, termasuk Indonesia. kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita.
Setiap warga Negara berhak berpendapat dan menyampaikan pendapat pikiran dengan lisan, serta tulisan dengan secara bebas bertangung jawab sesuai denga peraturan undang undang yang berlaku.
Pada dasarnya Pemerintah pemerintah telah menjamin warga negaranya berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum nya. berpendapat juga harus senantiasa menyesuaikan dengan nilai nilai dan norma kesusilaan, hukum negara yang berlaku serta adat istiadat.
Sementara itu kebebasan berpendapat serta warga negara yang menyampaikan pendapat berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan berpendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah, termasuk polisi, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Apakah benar? Namun sangat disayangkan kebijakan tersebut punmulai melemah, dinegara demokrasi ini sangat sulit untuk mengemukakan pendapat atau keritik, Seperti halnya yang kita ketahui, salah satu Tiktokers yang viral karena mengeritik terhadap pemerintah asal kotanya terkait kondisi infrastruktur di Lampung.
Namaun sayang nya, bukan mendapat apresiasi justru berujung di laporkan, dari lampung tersebut sebenarnya masih bayak kabupaten atau wilayah plosok lain nya yang masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, Seperti tidak adanya lampu jalan dan jalan rus, Hal ini menjadi mereka enggan mengeritik atau berpendapat, karena takut Tidak didengar oleh pemerintah.
Padahalnya Kebebasan berpendapat pun disebutkan Jelas di dalam Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (2). Pasal 19 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi."