Lihat ke Halaman Asli

Novi erdila

Mahasiswa Universitas Jambi

Penutupan PTS, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Dosen?

Diperbarui: 8 Juni 2023   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jakarta:  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS), karena melakukan pelanggaran berat.  Berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut.
 
Namun, Plt. Dirijen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.  Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
 
"Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKA yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya," kata Nizam, di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan, "Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list," tegasnya.
 
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan, hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
 
"Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,"  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline