Apa itu bank Emok?
Emok sendiri berasal dari bahasa sunda yang artinya cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak.
Bank emok atau bank keliling lebih sering terdengar di kalangan masyarakat sekarang ini, keberadaan bank emok seringkali menjadi solusi untuk mengatasi masalah keuangan secara cepat.
Namun, jika tidak mengelola secara hati-hati, keberadaan bank emok bisa menjadi bumerang bahkan menjadi petaka bagi nasabahnya. Praktik bank emok memang dilakukan secara rumahan, petugas mendatangi rumah warga menawarkan jasa keuangan berupa pinjaman dengan syarat sangat mudah.
Bank emok ini kan menagih satu minggu sekali dipusatkan di rumah nasabah yang sudah ditetapkan, semua harus hadir. Kalau tidak hadir, minimal uang tagihannya dititipkan. Akan tetapi banyak masyarakat yang sering kali gali lobang tutup lobang, kenpa disebut seperti itu? Karena bank emok ini memiliki beberapa PT atau beberapa cabang, seperti si A meminjam ke cabang pertama lalu ada tawaran lagi pinjaman di cabang kedua dan si A ini meminjam lagi di cabang kedua sedangkan di cabang pertama belum lunas.
Ada beberapa di lingkungan sekitar banyak masyarakat yang terlilit utang bank emok ini, karena mereka tidak mampu untuk membanyar utang nya, dan mereka pun meninggalkan suami dan anaknya. Kenyataannya Bank Emok tetap menjadi candu, karena saat ini belum ada tindakan sama sekali atau upaya untuk menertibkannya, kerap sekali terjadi pertengkaran dan perceraian.
Bank emok menurut pandangan Islam
Berdasarkan pandangan hukum islam, meminjam uang pada rentenir atau Bank Emok hukumnya adalah haram dan ada tambahan yang harus dikembalikan berupa bunga yang disebut dengan Riba. Padahal sudah ada penjelasan, melakukan pinjaman kepada Bank Emok akan menimbulkan dampak negatif. Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan. Untuk itu Islam mengimbau ummatnya untuk berwaspada karena Allah SWT dengan jelas sangat melarangnya. Maka dari itu, alangkah baiknya mengetahui hukum riba dalam Islam terlebih dahulu agar bisa berpikir ulang.
Berikut Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain, dosa seorang rentenir atau yang memakan hasil riba dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang pezinah. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman)
Pemerintah yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi rakyat tapi justru memberi solusi yang tetap menyengsarakan yaitu masih dalam tataran ribawi. Walaupun katanya memberi "bunga" lebih ringan, namun tetap saja itu adalah riba. Dan riba itu haram. Seperti firman Allah Swt. berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)
Dalam Islam, koperasi ataupun bank keliling tidak diperbolehkan karena adanya kelebihan uang dalam utang / pinjam-meminjam. Hal ini tentu saja haram karena dalam Islam kelebihan uang tersebut adalah riba. Baik besar ataupun kecil kelebihannya, tetap saja riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H