Resume Kunjungan Ombudsman RI
Dalam kunjungan ombudsman kamis 04 Juli 2024 saya memperoleh penjelasan tentan, kewenangan ombudsman, sifat ombudsman, fungsi ombudsman dan ruang lingkup ombudasman dalam mengawasi pelayanan publik.
Yang saya tangkap dari penjelasan yang diberikan yaitu ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik. Sebelumnya ombudsman ini bernama Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk oleh presiden Gusdur dan berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia dengan keputusan presiden No. 44 Tahun 2000.
- Kewenanagan Ombudsman
Kewenangan ombudsman yaitu menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan prosedur pelayanan publik. Dalam Pasal 8 Ayat 2 UU Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memimpin perdamaian dalam menyelesaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman. Kewenangan ini berfungsi sebagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dengan cara memimpin perdamaian. Dengan demikian, Ombudsman dapat berperan sebagai mediator yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan permasalahan yang timbul dalam pelayanan publik.
- Sifat Ombudsman
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam Pasal 2 ini, Ombudsman RI didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya. Hal ini berarti Ombudsman RI memiliki kewenangan yang independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, Ombudsman RI dapat berfungsi secara efektif dan efisien dalam mengawasi pelayanan publik dan menyelesaikan laporan masyarakat yang diterima.
- Fungsi utama Ombudsman adalah sebagai berikut:
* Pengaduan dan Penyelidikan: Menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk atau tidak memuaskan.
* Mediasi dan Advokasi: Berperan sebagai mediator antara masyarakat dan pihak berwenang atau lembaga yang terlibat dalam pengaduan.
* Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak mereka terkait pelayanan publik dan bagaimana cara mengajukan pengaduan.
* Pemantauan dan Rekomendasi: Memantau kinerja pelayanan publik dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan atau perubahan dalam sistem atau kebijakan yang ada.
* Kontrol dan Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Ruang Lingkup Ombudsman
Pencegahan Maladministrasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 memuat beberapa unsur penting dalam upaya pencegahan maladministrasi. Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019: Pencegahan maladministrasi merupakan proses, cara, atau tindakan yang dilakukan oleh Ombudsman secara aktif melalui Deteksi, Analisis, dan Perlakuan Pelaksanaan Saran agar maladministrasi tidak terjadi atau berulang.