Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah tenaga pendidik profesional yang diberikan tugas untuk mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta memberikan evaluasi kepada peserta didik.
Seperti lagu yang diciptakan oleh Sartono "Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa" memang benar adanya, guru senantiasa sabar menghadapi semua peserta didiknya dengan berbagai karakter yang ada, ia tak mengenal lelah.
Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tapi di zaman sekarang banyak sekali peserta didik yang tidak menghargai jasa yang sudah diberikan oleh guru, contohnya yang baru-baru ini terjadi adalah siswa yang tidak terima karna ditegur pakaiannya oleh seorang guru lalu siswa tersebut mengajak guru itu berkelahi. Dari sini lah terlihat bahwa karakter di zaman sekarang kurang baik, karna guru yang seharusnya dihormati tetapi kenyataannya tidak.
Kemudian terdapat peran Guru dalam pendidikan yaitu:
- Sebagai pendidik
- Sebagai pengajar
- Sebagai pembimbing
- Sebagai motivator
Dengann demikian, kita sebagai masyarakat Indonesia diharapkan mampu dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar dengan latihan dan mulai belajar menulis supaya ada konstribusi yang nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H