Seperti yang kita ketahui, fans k-pop telah merajalela sejak belasan tahun lamanya. Siapa yang tidak tahu BTS, Blackpink, EXO, dan lain-lain. Bahkan tidak jarang juga fans k-pop telah banyak digemari oleh berbagai kalangan mulai dari remaja, ibu-ibu, anak kecil, bahkan lanjut usia pun ada. Mereka rela membeli merchandise, album, photocard, hingga tiket konser yang mencapai jutaan bahkan belasan juta. Tidak heran kegemaran mereka terhadap k-pop membuat Indonesia menjadi salah satu pasar internasional k-pop terbesar di dunia. Sehingga tidak heran juga Indonesia menjadi salah satu negara yang selalu dilirik untuk mengadakan world tour oleh boy grup atau girl grup dari Korea Selatan tersebut.
Akhir-akhir ini banyak dijumpai idol k-pop yang mengadakan konser, salah satunya yaitu NCT Dream yang merupakan sub-unit dari NCT. Mereka mengadakan world tour dengan tema "NCT Dream the Dream Show 3" di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta pada Sabtu (18/5/2024). Namun, lagi-lagi fans k-pop menjadi korban kasus penipuan tiket konser. Kasus ini terungkap setelah ramai di berbagai media sosial oleh beberapa fans NCT Dream yang sudah siap masuk venue, tetapi ternyata malah jadi korban penipuan tiket konser. Mereka mengaku ditipu oleh penyedia jasa titip (jastip) beli tiket konser NCT Dream 2024. Menurut keterangan sejumlah netizen, akun penyedia jasa titip tersebut menjual 300 tiket, tetapi yang terbukti fisik hanya 200 tiket saja. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta, jika mengacu harga tiket yang dijual dari kisaran Rp1.050.000-Rp3.350.000 belum lagi biaya jasa titip yang pastinya kisaran ratusan ribu rupiah. (sumber : cnbcindonesia.com)
Pada kasus tersebut dapat diketahui bahwa adanya salah satu tindakan penipuan yang mana pada islam merupakan hal yang dilarang. Baik dalam transaksi ekonomi konvensional maupun perspektif syariah. Penipuan dalam ekonomi syariah merupakan tindakan yang melanggar prinsip sukarela. Dalam ekonomi syariah, penipuan disebut dengan tadlis yaitu penipuan yang mana memang telah direncanakan dan disengaja. Pada kasus tindakan penipuan ini, dapat kita ketahui juga transaksinya ada ketidakpastian (gharar) seperti apakah bisa dijamin penjualnya amanah dan produk penyerahan sampai pada kita dan kualitas produk (tiket) asli atau tidak dan ternyata tiket palsu. Dalam perspektif islam jelas tindakan penipuan ini merupakan hal yang diharamkan dan mendapatkan dosa bagi yang melakukan. "Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong." (QS. An-Nahl ayat 105)
Pastinya kita tidak mau jika nasib sial yaitu menjadi korban penipuan terjadi pada kita. Oleh karena itu, ada beberapa tips agar kita terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Pertama, membeli langsung di website resminya jadi tidak perlu beli melalui jasa titip yang ada di media sosial yang mana belum tentu bisa dipastikan amanahnya. Kedua, update informasi mengenai tiket konser yang akan dibeli secara berkala dengan memastikan detail tiket yang sudah dibeli. Ketiga, cari ulasan dan rekomendasi tempat membeli tiket terlebih dahulu kepada teman atau kerabat yang sudah sering membeli tiket konser.
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan baik dari perspektif islam maupun hukum merupakan tindakan/transaksi yang dilarang bahkan diharamkan karena merugikan banyak pihak bahkan bisa menjadi tindak pidana. Oleh karena itu, sebagai individu yang memiliki moral dan etika, tidak sepatutnya kita melakukan hal yang dilarang dalam islam dan hukum hanya untuk memperoleh keuntungan yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H