Lihat ke Halaman Asli

Novia Rachmawati

New Kompasianer

Istilah-istilah Pengujian Norma

Diperbarui: 12 Maret 2022   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.  Pengujian Materil dan Pengujian Formil

Pengujian materil

Pengujian untuk nilai apakah suatu materi UU bertentangan atau tidak dengan peraturan yang secara hierarki lebih tinggi derajatnya. 

Pengujian formil

Pengujian untuk menilai apakah suatu aturan dibentuk berdasarkan prosedur dan cara-cara yang telah diatur atau ditentukan yang berlaku atau tidak. 

B.  Judicial Review,  Legislatif Review,  dan Eksekutif Review 

Jika proses pengujiannya dilakukan oleh lembaga peradilan,  maka pengujian itu disebut sebagai judicial review.  Namun jika pengujian itu dilakukan oleh lembaga legislatif,  maka pengujian itu disebut sebagai legislative review atau political review. 

Sedangkan jika hak menguji itu diberikan kepada pemerintah,  maka pengujian semacam itu disebut sebsgau executive review,  bukan judicial review ataupun legislative review. 

C.  Judicial Review dan Judicial Preview

Jika pengujian itu dilakukan terhadap norma hukum abstrak dan umum (general and abstract  norms)  secara "a posteriori" atau setelah norma itu sudah sah sebagai  undang-undang,  maka pengujian itu disebut dengan judicial review. 

Akan tetapi,  jika pengujian itu dilakukan secara "a priori",  yaknj terhadap rancangan undang-undang,  maka pengujian itu disebut sebagai a priori abstract review atau judicial preview. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline