Lihat ke Halaman Asli

Novianto Dwiatmojo

Orang Bodoh Profesional

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


  1. DASAR HUKUM PBB

Yang menjadi dasar hukum dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang Undang No. 12 tahun 1985 dan telah diubah dengan Undang Undang No. 12 tahun 1984.


  1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No. 12 tahun 1985 tentang PBB yang menjadi Objek Pajak adalah Bumi dan Bangunan

Pengertian dari Bumi  sesuai pasal 1 no. 1 dan no. 2 sebagai berikut:

·Bumi

Permukaaan bumi dan tubuh bumi yang dibawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalamanserta laut wilayah Indonesia.

·Bangunan

Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.Termasuk bangunan :

üJalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan

üJalan Tol

üKolam renang

üPagar mewah, taman mewah

üTempat olah raga

üGalangan kapal, dermaga

üTempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

üFasilitas lain yang memberi manfaat

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Undang Undang PBB terdapat berbagai Objek yang tidak dikenakan PBB yaitu :

üObjek yang semata-mata digunakan untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan Nasional yang tidak  dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

üObjek yang digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

üObjek yang merupakan hutan lindung, hatan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, tanah Negara yang belum dibebani oleh hak.

üObjek yang dipergunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat, berdasarkan azas perlakuan timbal balik.

üObjek yang digunakan oleh badan atau perwakilan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.



C.SUBJEK PAJAK

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PBB yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan  atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, dan atau menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Apabila subjek pajak tersebut dikenakan kewajiban membayar pajak maka subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline