Lihat ke Halaman Asli

NOVIANTI 121221015

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Kuis 11-Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

Diperbarui: 1 Juli 2024   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pembetulan SPT memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengoreksi kembali apabila masih terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam dilaporkan sebelumnya dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh DJP.

Undang-Undang KUP dalam pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran terdapat dalam Pasal 8 UU KUP, yaitu :

  • WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT
    yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan
  • Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
  • Daluarsa penetapan 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP
  • Bila pembetulan akibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi adm berupa bunga sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak :

1. SPT Tahunan Saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran

2. SPT Masa Saat jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

WP Membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syarat, belum melakukan tindakan :

1. Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp

2. Pemeriksaan

3. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Rugi atau Lebih Bayar

Tidak Ya

Sampai

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline