Lihat ke Halaman Asli

Penyebaran Guru Honorer di 3T

Diperbarui: 24 Agustus 2023   08:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : NOVI DWI ANGGRAENI

NIM :433231116

GARUDA/KSATRIA : 08/14

PRODI : MANAJEMEN PERKANTORAN DIGITAL

FAKULTAS : VOKASI

Menurut saya penyebaran guru honorer ke wilayah 3T [Tertinggal,Terdepan,dan Tertluar]  Setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan yang sama, berhak memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, mendapatkan perlakuan yang sama dan berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan pendidikan bermutu yang sama baik di wilayah Jawa ataupun diluar jawa, baik di kota maupun di Desa terpelosok yang jauh. Kondisi geografis, sosial budaya bangsa Indonesia yang sangat heterogen berdampak terhadap ragamnya kondisi warga Indonesia. Ada yang mudah mengakses pendidikan, sebaliknya banyak yang mengalami kesulitan mengakses pendidikan disebabkan berbagai kendala yang dihadapi. Kondisi obyektif inilah yang membuat pemerataan pendidikan baik dalam jumlah maupun pelayanan bermutu belum dapat dituntaskan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan wilayah yang luas dan secara geografis maupun sosiokultural sangat heterogen, pada beberapa wilayah penyelenggaraan pendidikan masih terdapat berbagai permasalahan, terutama pada daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T). Permasalahan penyelenggaraan pendidikan, utamanya di daerah 3T antara lain adalah masalah pendidik, seperti kekurangan jumlah, distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under Analisis Kebijakan Pendidikan Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T (Umbu Tagela) 112 qualification), kurang kompeten (low competencies), serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (mismatched). Permasalahan lain dalam penyelenggaraan pendidikan adalah angka putus sekolah juga masih relatif tinggi, angka partisipasi sekolah masih rendah, sarana prasarana belum memadai, dan infrastruktur untuk kemudahan akses dalam mengikuti pendidikan masih kurang. Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, adalah Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini meliputi (1) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT), (2) Program Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM-3T), dan (3) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif). Programprogram tersebut merupakan sebagian jawaban untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di daerah 3T. Program SM-3T sebagai salah satu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru (PNS/GTY), untuk ditugaskan selama satu tahun di daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus menyiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap, sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju bersama mencapai citacita luhur seperti yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. KAJIAN TEORI Kajian Teori Dasar Kebijakan Publik Kebijakan publik merupakan suatu ilmu multidisipliner karena melibatkan banyak disiplin ilmu seperti ilmu politik, sosial, ekonomi, dan psikologi. Studi kebijakan berkembang pada awal 1970-an terutama melalui tulisan Harold D. Laswell. Definisi dari kebijakan publik yang paling awal dikemukakan oleh Harold Laswell dan Abraham Kaplan dalam Howlett dan Ramesh (1995:2) yang mendefinisikan kebijakan publik/public policy sebagai “suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan praktik-praktik tertentu (a projected of goals, values, and practices)”. Pengertian Kebijakan publik Polumbo (Etty, 2016) mengatakan kebijakan adalah” refers to the general intentions or principles that guide specific action such as a program and may only be inferred from specific legislative acts, statutes, programs, or court decisions. Policy is not implemental; it is the statute or program that are implemented”. Tujuan kebijakan bukan hanya membantu membuat kebijakan yang sangkil (efisien), tapi juga menyumbang perbaikan praktek demokratis, yang pada gilirannya akan membantu merealisasikan sepenuhnya human dignity (harga diri manusia). Dalam tautan yang demikian kebijakan digunakan sebagai alat kemajuan manusia sekaligus memiliki komitmen terhadap nilai yang diyakini manusia itu sendiri.Kebijakan mesti dapat membantu merealisasikan kebutuhan manusia yang dirumuskan oleh Lasswell (Soesilowati, 2008), meliputi : (1). Kekuasaan (power) yaitu keikutsertaan dalam pengambilan keputusan,(b). pencerahan dari kebodohan (enlightenment) yaitu pemahaman, pengetahuan informasi,(c). kekayaan (wealth) yaitu penghasilan dan hak milik, (d). kesejahteraan (well-being) yaitu kesehatan, rasa aman, kenyamanan dan keselamatan, (e). ketrampilan (skill) yaitu kemahiran dalam melaksanakan tugas, (f). perasaan kasih sayang NURINA WIDYA: Jurnal Pendidikan dan Humaniora Vol. 1, No. 1, Mei 2022 113 (affection) yaitu cinta, persahabatan, kesetiaan dan solidaritas, (g). penghargaan (respect) yaitu kehormatan, status, reputasi dan non diskriminasi, (h). kejujuran (rectitude) yaitu kecocokan dengan standar etik dan keagamaan. Pada hakekatnya kebaikan suatu kebijakan dapat dilihat melalui kacamata pemenuhan salah satu atau lebih kebutuhan- kebutuhan itu. Sebagai misal, Kebangkitan perjuangan 45, bukan disebabkan oleh kemampuan persenjataan yang lebih baik dari Belanda tetapi oleh perasaan bahwa bangsa Indonesia butuh harga diri, karena harga diri bangsa Indonesia telah diinjak-injak oleh Belanda, disamping tidak adanya kesejahteraan dan upaya menyejahterakan rakyat Indonesia. Kebijakan merupakan kehendak yang bersifat umum dan merupakan petunjuk arah serta petunjuk penyusunan program. Kebijakan merupakan landasan operasional yang penghampirannya bersifat interdisipliner. Cara memandang terhadap masalah dalam kebijakan bersifat komprehensif; artinya bagian-bagian dilihat sebagai kesatuan yang tak dapat dipisahkan yang satu dengan yang lain. Apabila waktu dan sumber lain terbatas, maka penetapan kebijakan perlu dilakukan dengan memberikan tekanan kepada aspek kekomprehensifan. Kebijakan Pendidikan Kebijakan pendidikan dipahami sebagai bagian dari kebijakan publik, yaitu kebijakan publik di bidang pendidikan. dengan demikian, kebijakan pendidikan harus selaras dengan kebijakan publik. Kebijakan pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pembangunan negara-bangsa di bidang pendidikan, sebagai salah satu bagian dari tujuan pembangunan negara dan bangsa secara keseluruhan. Kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapatkan prioritas utama dalam era globalisasi. salah satu argumen utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi, demokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan. Mudah-mudahan Pemerintah kita mampu menerapkan kebijakan-kebijakan pendidikan yang mampu mendukung demokrasi dan pembangunan bangsa ini kedepan, yang bukan hanya retorika dan wacana semata karena kebijakan pendidikan seharusnya berbasiskan pada realitas pendidikan karena realitas menampilkan kondisi pendidikan yang sesungguhnya.Pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Tidak hanya itu dengan adanya pendidikan, manusia juga dapat mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja. Bukan hal yang istimewa lagi jika banyak orang berlomba-lomba untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran; ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan sejatinya tidak dibolehkan mengekang antara pendidik dengan yang terdidik. Pendikan tidak membenarkan penindasan dan pembedaan strata sosial. Singkatnya pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, sebab dengan pendidikan akan mengantarkannya menjadi resource person dalam menunjukan jalan kemanusiaan. Maka Analisis Kebijakan Pendidikan Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T (Umbu Tagela) 114 dari itu hak untuk memperoleh pendidikan sebagai hak bangsa, juga dianut dalam konstitusi kita (Undang-Undang Dasar NRI 1945). Arah kebijakan pendidikan Indonesia; (1)Pemberdayaan Lembaga Pendidikan. Kebijakan pendidikan nasional pada semua jenjang baik kini maupun ke depan terutama telah diarahkan kepada pemberdayaan lembaga pendidikan, sehingga memiliki otonomi yang tinggi dalam menghadapi setiap persoalan yang dihadapi. Pemberdayaan lembaga pendidikan ini lebih didasarkan pada pemberian kepercayaan kepada lembaga untuk mengelola dirinya sendiri secara bertanggung jawab.(2) Desentralisasi Pendidikan.Keragaman yang dimiliki oleh lembaga pendidikan baik dilihat dari jenis dan njenjangnya tidaklah relevan lagi jika semua pengelolaan pendidikan disentralkan, sebagaimana pada era-era sebelumnya. Desentralisasi pendidikan diharapkan dapat mewujudkan setiap program dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi masing-masing, sehingga dapat dijamin efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (3)Akuntabilitas Pendidikan. Institusi dan sumber daya pendidikan dalam menunjukkan kegiatannya sering kali lepas dari tanggung jawabnya. Untuk dapat lebih dipertanggungjawabkan kepada public, maka setiap institusi seharusnya mampu menunjukkan kinerjanya secara bertanggung jawab sebagaimana amanat yang telah diberikan. Kegiatan pendidikan tidak hanya menghabiskan biaya yang telah disepakati, namun sejauh mana dapat diwujudkan dalam kegiatan yang bermakna. (4)Relevansi Pendidikan.Program pendidikan dan kurikulum telah dilakukan perbaikan secara terus menerus yang diharapkan dapat menyiapkan lulusan memiliki kesiapan dalam menghadapi tantangan pada jamannya. Namun lepas dari itu tetap berbagai kegiatan yang diciptakan perlu dirahkan juga untuk membekali peserta didik dalam menghadapi kebutuhan dalam hidupnya.(5) Pemberdayaan Msasyarakat .Masyarakat merupakan stakeholder utama dalam proses pendidikan. Oleh karena di samping pemerintah memenuhi tanggung jawabnya untuk mendukung terjadinya proses pendidikan, masyarakat perlu diberdayakan untuk berpartisipasi, baik secara finansial maupun substantive, sehingga mereka ikut memiliki tanggung jawab dalam mengawal proses pendidikan yang ada di sekitarnya. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitik, yaitu berusaha memumpun pada pemetaan dan pemecahan masalah-masalah yang aktual melalui pengumpulan data, penyusunan data yang akhirnya dijelaskan dan dianalisis. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. PEMBAHASAN Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (SM-3T) Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, adalah Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini meliputi (1) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT), (2) Program Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM-3T), dan (3) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif). Programprogram tersebut merupakan sebagian jawaban untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di daerah 3T. NURINA WIDYA: Jurnal Pendidikan dan Humaniora Vol. 1, No. 1, Mei 2022 115 Program SM-3T sebagai salah satu Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru (PNS/GTY), untuk ditugaskan selama satu tahun di daerah 3T. Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju bersama mencapai cita-cita luhur seperti yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Program SM-3T adalah program pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru. Tujuan a. Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik. b. Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerahdaerah yang tergolong 3T c. Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada daerah 3T. d. Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ruang lingkup SM-3T 1) Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat. 2) Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah. 3) Melakukan kegiatan ekstrakurikuler. 4) Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan di sekolah. 5) Melakukan tugas sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah 3T. Analisis Kebijakan Pendidikan di wilayah 3T Kesenjangan pendidikan Di daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan tertingal), kesenjangan pendidikan dirasakan oleh masyarakat dipedesaan Konda maloba, Kabupaten Sumba Tengah misalnya hanya terdapat satu SD, fasilitas sekolah dan buku-buku yang minim, guru yang jumlahnya sangat terbatas, sehingga 30 persen dari anak-anak di Desa ini memilih bersekolah di luar Desa Konda Maloba yang kondisinya sangat jauh berbeda. Analisis Kebijakan Pendidikan Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T (Umbu Tagela) 116 Kebijakan Peduli Pendidikan Dibeberapa tahun terakhir ini, pemerintah mulai menampakkan semangat pencerahan dan semangat perbaikan terus menerus, hal ini dapat terlihat dari laporan yang dikeluarkan pemerintah mengenai angka “melek huruf” yang terus meningkat. Saat Indonesia baru merdeka angka buta huruf mencapai 95 % dari penduduk yang ada, lima belas tahun kemudian angka tersebut hanya menyisakan 40% angka buta huruf, dan di tahun 2012, angka tersebut dapat ditekan hingga hanya 6, 90 % dan diprediksikan angka tersebut akan terus membaik, hingga tidak ada lagi ditemui masyarakat yang tidak bisa membaca. (data dari Susenas BPS 2011 – 2022 dalam Purwo Uditomo). Namun ternyata keberhasilan itu, seakan hanya dilaporkan mewakili beberapa daerah di Indonesia saja, tapi tidak dari seluruh wilayah nusantara. Ironi Pemerataan Pendidikan Masih banyak dijumpainya sekolah-sekolah yang sulit dijangkau oleh pada siswanya, mereka harus melalui perjalanan yang sangat berbahaya, seperti meniti jempatan tali, menyebrangi sungai menggunakan perahu seadanya, berjalan hingga perpuluh-puluh kilometer untuk mencapai sekolahnya, belum lagi kualitas guru yang memperihatinkan, terlihat dari hasil UKG, hanya 7 dari 34 provinsi yang berhasil memperoleh nilai diatas ratarata nasional. Untuk dapat menilai kualitas pendidikan di Indonesia, haruslah melihat Indonesia secara utuh dari Sabang hingga Merauke, ketika di daerah kota besar terjadi kelebihan jumlah guru, di darah 3T, yakni daerah terdepan, terluar dan tertinggal Indoneisa memiliki masalah kekuarangan guru sehingga seorang guru dapat merangkap mengajar beberapa mata pelajaran yang tidak dikuasainya. Hal ini tidak serta merta melabelkan bahwa pemerintah hanya diam dan tidak melakukan apa-apa, dan seakan-akan kebijakan pemerintah hanya milik beberapa provinsi saja. Karena Pemerintah tentu saja melihat kesenjangan ini secaaa cermat, dan menggulirkan beberapa program dari kebijakan-kebijakan yang telah diambilnya, seperti SM3T, atau sarjana Mengajar wilayah 3T, KKN (kuliah Kerja Nyata) bekerjasama dengan TNI, hingga pembangunnan perguruan tinggi di wilayah beranda Indonesia, butuh kerja keras agar program-program tersebut dapat mencapai tujuannya. Kebijakan Yang Mengusik Keadilan Beberapa kebijakan yang diambil pemerinta juga terkesan seperti kebijakan yang coba-coba dan tidak mencerminkan upaya pemerataan pendidikan di negeri ini, seperti kebijakan RSBI, sebelum dihapuskan, kebijakan ini dirasa sangat tidak adil bagi sebagian besar penduduk Indonesia di provinsi-provinsi perbatasan, program ini juga sangat memperlihatkan kesenjangan di dalam masyarakat itu sendiri. Lebih dalam lagi yang merupakan buah dari kebijakan yang kurang mementingkan keadilan yakni kebijakan ujian nasional, dimana kelulusan siswa distandarkan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan di wilayah 3T dalam satu semester tatap muka bisa dihitung dengan jari. Belum lagi cara-cara yang dilakukan untuk memperoleh kelulusan yang sempurna, hasil dari kebijakan yang terlalu dipaksakan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Walaupun hasil ujian nasional kini tidak lagi menentukan kelulusan, tetapi tetap saja standar nilai yang diharapkan dan diwajibkan untuk dipenuhi sekolah-sekolah atas perintah pemimpin daerah NURINA WIDYA: Jurnal Pendidikan dan Humaniora Vol. 1, No. 1, Mei 2022 117 haruslah tercapai tinggi, hingga sekolah-sekolah sangat sibuk untuk mempersiapkan ‘tim sukses’ dibandingkan dengan mempersipakan anak melalui ujian nasional itu sendiri. Dengan dalih kesuksesan UN di daerah tersebut merupakan kesuksesan pemimpin daerah tersebut, hingga tidak ‘malu’ bila dievaluasi dan diperingkatkan daerahnya dengan daerah lain baik secara nasional maupun lokal provinsi. Begitu pula dalam kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS), dimana anggaran bagi guru honorer sangat terbatas, sedangkan sebagian besar guru di daerah-dareah 3T merupakan guru honorer, sedangkan gaji PNS yang terus melambung tinggi hingga tidak ada lagi sebutan ‘guru umar bakri’, hal ini memang menggembirakan bagi guru-guru PNS yang selama memiliki kehidupan yang serta terbatas menjadi kualitas hidupnya jauh lebih baik, namun sekali lagi, terasa tidak adil bagi sebagian guru di daerah-daerah terpencil dan pelosok. KESIMPULAN Kebijakan pendidikan yang ada di Indonesia seringkali tidak menjangkau hingga seluruh pelosok negeri, keberhasilan yang diproklamirkan pemerintah pada masyarakat hanya milik beberapa daerah saja seperti jawa, bali dan sebagian sumatera, namun sebagian lainnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, potret-potret kesenjangangan yang terjadi dari berbagai kebijakan yang ada terkesan tertutupi oleh pencapaian prestasi di beberapa wilayah saja. Terutama di wilayah 3T, terdepan, terluar dan tertinggal, tingginya angka putus sekolah, akibat sulitnya menjangkau sekolah di wilayah tersebut, buruknya fasilitas yang ada serta kualitas dan kuantitas guru yang tersedia. Maka kebijakan yangg diambil pemerintah dirasa tidak adil bagi rakyat di wilayah itu, apalagi mereka yang berada di perbatasan melihat negara tetangga sebagai pembandinnya. Untuk menuntaskan masalah-masalah pendidikan yang ada, diperlukan kebijakan yang menyeluruh bukan hanya yang bersifat parsial, dan kebijakan yangg diambil bukanlah sebuah program ‘trial and error’. Reformasi kebijakan pendidikan yang mendasar dan lebih fokus memperhatikan kondisi aktual di tengah masyarakat dan memberikan prioritas yang tinggi untuk pendidikan masyarakat yang kurang mampu dan kurang pintar, untuk kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline