Lihat ke Halaman Asli

ASN Kena Kasus dan Mengundurkan Diri, Emang Boleh?

Diperbarui: 1 Maret 2023   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini timeline pemberitaan sedang marak menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat pajak berinisial RAT yang memiliki harta kekayaan sebesar 56,1M (sumber : Narasi.com). 

Aksi viral ini kemudian menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena dipandang kehidupan mewah anak pejabat pajak tersebut telah merusak marwah institusi.

Setelah RAT ayah dari tersangka kasus penganiayaan dicopot / dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, pejabat pajak berinisial RAT tersebut menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat terbuka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, RAT sedang dalam proses pemeriksaan. Lantas, muncul banyak pertanyaan publik, memangnya ASN yang sedang kena kasus boleh mengundurkan diri?
 
Setelah aksi brutal Mario anak pejabat pajak ramai menjadi perbincangan, publik juga menyoroti keputusan pengunduran diri RAT ayah dari Mario Dandy sebagai ASN di tengah pemeriksaan soal harta kekayaannya oleh pemerintah yang dinilai cenderung janggal. Publik pun berkomentar soal tindakan yang dilakukan RAT soal pengunduran dirinya sebagai ASN dan mempersoalkan hak -haknya selepas pengunduran diri seseorang dari ASN.
 
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 pasal 5 ayat (6) huruf c, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang dalam pemeriksaan Pejabat yang Berwenang karena pelanggaran disiplin PNS bisa ditolak pengunduran dirinya," terang Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji. (Sumber : detik.com)
 
Secara aturan, RAT memang tidak bisa mengundurkan diri dari profesinya begitu saja. Karena ASN terikat oleh banyak kewajiban yang melekat, termasuk aturan dalam pengunduran diri. Lebih lanjut pengunduran diri RAT tergolong sebagai Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri ini, telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c. Bahwa menurut Peraturan Perundang-undangan telah ditentukan bahwa permintaan berhenti yang diajukan oleh PNS yang sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melanggar disiplin PNS, maka permintaan berhenti tersebut harus ditolak.
 
Untuk itu, RAT sebagai PNS masih terikat dengan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Karena selama belum diproses pemberhentian, PNS tersebut wajib masuk kerja dan menaati jam kerja. Maka, jika hal tersebut dilanggar,konsekuensinya adalah terhadap PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran tidak masuk kerja yang dilakukan. Mekanisme pemberhentian PNS atas permintaan sendiri ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Pasal 6. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan termasuk pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Sejauh ini memang pengaturan terhadap individu PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam PP tersebut terdapat ketentuan disiplin yang mengatur kewajiban dan larangan yang berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja. 

Terdapat pula kode etik PNS yang secara garis besar terbagi ke dalam etika dalam bernegara, etika dalam beroganisasi, etika dalam bermasayarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika terhadap sesama PNS. Termasuk juga kewajiban kita untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Lantas bagaimana jika pengunduran diri RAT tetap dilakukan? Iswinarto mengungkapkan bahwa sampai saat ini BKN dengan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi terkait permasalahan saudara RAT. ia juga menuturkan bahwa  jika ada unsur Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN yang tidak sesuai, BKN akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
 
Pada akhirnya, kasus viral yang dilakukan seorang anak pejabat negara ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa ASN sebagai pelaksana kebijakan memiliki andil dalam mengawal jalannya roda pemerintahan. 

Terlebih lagi, kewajiban PNS begitu melekat, dan ASN (terdiri dari PNS dan PPPK) merupakan profesi yang memiliki asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang harus dijaga marwahnya sebagai penyelenggara negara yang membutuhkan kepercayaan publik. Karena ASN adalah adalah pelayan publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline