Lihat ke Halaman Asli

Sumber Ajaran Agama Islam

Diperbarui: 28 September 2019   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1.) Al-Quran 

2.)Hadist

3.) ijtihad 

Ijtihad dibagi menjadi dua yaitu : Ijma dan Qiyas 

a.) Ijma yaitu : kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan suatu hukum .

Ijma' qath'i , yaitu yang berupa perkara maklum dan jamak diketahui oleh seluruh kalangan dari umat Islam , tidak ada yang mengetahui dalam kondisi wajar dan tidak ada uzur untuk tidak mengetahui .

Ijma' dzanni, yaitu ijma' yang tidaklah diketahui kecuali oleh para ulama . 

b.) - Qiyas Al-Musawi : menqiyaskan suatu  pada sesuatu yang lain yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum/ membandingkan .

Qiyas Al-Aulawi : illat hukum yang diberi pada ashal lebih kuat diberikan pada furu' .

Contohnya : memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti orang tua .

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline