1.) Al-Quran
2.)Hadist
3.) ijtihad
Ijtihad dibagi menjadi dua yaitu : Ijma dan Qiyas
a.) Ijma yaitu : kesepakatan bersama para ulama dalam menetapkan suatu hukum .
Ijma' qath'i , yaitu yang berupa perkara maklum dan jamak diketahui oleh seluruh kalangan dari umat Islam , tidak ada yang mengetahui dalam kondisi wajar dan tidak ada uzur untuk tidak mengetahui .
Ijma' dzanni, yaitu ijma' yang tidaklah diketahui kecuali oleh para ulama .
b.) - Qiyas Al-Musawi : menqiyaskan suatu pada sesuatu yang lain yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum/ membandingkan .
Qiyas Al-Aulawi : illat hukum yang diberi pada ashal lebih kuat diberikan pada furu' .
Contohnya : memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti orang tua .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI