Jayapura, --Aliansi mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Jayawijaya (AMMKJ) Provinsi Papua Pegunungan, Meminta agar Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indoensia (DKPP RI ) Menhentikan Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya Bersifat sementara Dan di ambil alih oleh Komisi pemilihan umum Provinsi induk Yaitu provinsi Papua.
Lanjut dia, Ia mengatahkan, Pihaknya Meminta agar komisi Pemilihan umum (KPU ) Jayawijaya agar di berhentikan bersifat sementara karena berhubung dengan KPU Jayawijaya sedang digugat perkara pelanggaran kode etik pemilu legislatif tahun 2019 yang disidangkan di kantor Bawaslu propinsi Papua di jayapura pada hari Senin tanggal 14 November 2022. Hal ini di katakan Musa Hiluka Ketua AMMKJ kepada media ini pada (28/11/2022).
Menyikapi hal di atas ini sikap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat kabupaten Jayawijaya (AMMKJ )
* Dasar hukum
1.pasal 458(ayat 3)undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
2.peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
3.peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu
4.panggilan sidang nomor 263/PS.DKPP/SET-04/X1/2022 tentang panggilan sidang terhadap KPU Jayawijaya
*Dengan dasar hukum pada poin 1 sampai poin 4 dengan ini, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1.KPU jayawijaya untuk sementara dihentikan tahapan proses perekrutan PPD/PPS/KPPS dan tahapan pemilu lainnya,berhubung dengan KPU Jayawijaya sedang digugat perkara pelanggaran kode etik pemilu legislatif tahun 2019 yang disidangkan di kantor Bawaslu propinsi Papua di jayapura pada hari Senin tanggal 14 November 2022,yang kini hasil sidang pada tahap pembahasan internal DKPP untuk mendapatkan satu keputusan sehingga tahapan perekrutan PPD/PPS/KPPS demi hukum ditangguhkan untuk sementara