Lihat ke Halaman Asli

HAM dalam Segala Penegakannya

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Manusia sebagai masyarakat yang modern selain dituntut untuk harus menjalan perannya sebagai manusia tetapi juga dituntut mampu menjalankan perannya sebagai warga Negara. Dalam menjalankan peran-perannya tentu adanya jaminan hak-hak dasar mereka dengan kata lain adanya jaminan HAM pada seetiap warga Negara. Penjaminan ham sangatlah diperlukan, hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan bagaimana seharusnya kehidupan manusia dalam kehidupan social yang satu sama lainnya tidak memangsa ( homo homini lupus). Maka dari itu selain perlunya penjaminannya, HAM juga memerlukan implementasi dari penjaminannya tersebut yaitu dengan penegakannya.

Penegakan ham selain untuk mencegah terjadinya tindakan homo homini lupus , penegakan HAM juga diperlukan agar manusia sesuai dengan kodratnya dimana manusia dikodratkan sebagi manusia yang bebas. Sebagaimana yang dinyatakan dalam buku Du Contract Social “ manusia dilahirkan bebas, namun dimana-mana iya terbelenggu. Yang satu menganggap dirinya sebagai majikan, tetapi tanpa disadarinya sebenarnya ia sendiri lebih bergantung kepada budaknya itu”. Yang kemudian memunculkan pandangan dari Rousseau bahwa HAM sebagai jaminan kebebasan bagi manusia.

Ham sendiri dalam kerangkanya menyangkut hak-hak baik dasar, natural, maupun hak kodrat pada diri manusia. Hak asasi manusia itu terbagi kedalam beberapa bagian berupa hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak-hak asasi politik, hak-hak asasi social dalam kebudayaan, serta hak-hak asasi untuk mendpat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Penjaminan HAM pada Negara Indonesia terdapat dalam pasal 28 a-j UUD 1945 . kemudian jaminan hak-hak asasi manusia menurut IDDHR antara lain, berupa ; hak menikmati hidup, kemerdekaan dan kemanan badan, hak diakui kepribadiannya menurut hokum, hak masuk dan keluar wilayah suatu Negara, hak perlakuan yang sama dengan yang lain menurut hokum, hak mendpat asylium atau penghunian, hak mendapat suatu kebangsaan, hak mendapat milik atas benda, hak bebas dari pikiran dan perasaan, hak berpendapat dan berkumpul, hak mendapat jaminan social, hak mendapat pekerjaan, hak berdagang, hak mendapat pendidikan, hak turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat, hak bebas dalam memeluk agama dan dalam mempunyai dan mengeluarkan pendapat., serta hak mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.

Kemudian bentuk implementasi dari penjaminannya tersebut atau penegakan dari penjaminan HAM dapat dilihat dari berbagai persepektif ; persepktif lingkungan lingkungan kelembagaan komunitas politik, persepektif lingkungan kelembagaan ekonomi yang kooperatif, persepektif lingkungan kelembagaan pasar, persepektif lingkungan kelembagaan bangsa, dan persepektif lingkungan kelembagaan civil society.

Pada persepektif lingkungan kelembagaan komunitas politik warga negara diberikan kebebasannya dalam keikut sertaanya dalam proses pembuatan,misalnya setiap warga negra diberi kebebasan dalam keikutsertaannya dalam pemilu. Pada persepektif lingkungan kelembagaan ekonomi yang kooperatif memposisikan manusia sebagai produsen, misalnya seniman, tukang, penemu, dan sebagainya.

Persepktif lingkungan kelembagaan pasar, pada persepektif ini warga negara diberikan kebebasan untuk memilih. Jadi warga negara selain ikut dalam proses pembuat kebijakan dan sebagai seorang produsen, warga negara diberi kebebasan dalam menentukan sebuah pilihan. Kemudian pada persepektif lingkungan kelembagaan bangsa, persepektif ini warga negara diberi kebebasan dalam keikutsertaabbya seperti warga negara laindalam kegiatan mengenang, menggali, dan menghidupkan warisan kejayaan nasional, serta meneruskan generasi ke generasi berikutnya.

Dan kemudian perseprktif yang terakhir yaitu persepektif lingkungan kelembagaan civil society dimana pada persepktif ini warga negara diberi kebebasan mengikatkan dirinya dan berkomunikasi satu sama lain, membentuk dan mereformasi perkumpulan dengan berbagai jenis bukan demi kelompok tertentu.

Dari berbagai persepektif-persepektif diatas mengenai upaya penegakan HAM dan jaminan-jaminan pelaksanaan HAM merupakan bentuk kepedulian terhadap HAM itu sendiri. Diharapkan dnegan adanya jaminan yang jelas dan penegakan yang tegas HAM mampu terlaksana dengan sebagaimana mestinya serta tidak terjadi lagi tindakan yang homo homini lupus.

Referensi ;

Cholisin,M.Si.2013.Ilmu Kewarganegaraan.Yogyakarta : ombak




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline