Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Hal ini dibuktikan dengan pasal 1 ayat 2 dan pasal 28 dalam UUD 1945 yang memberi penekanan bahwa masyarakat diberikan kebebasan untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Memang benar Demokrasi telah membuat masyarakat berlomba agar dapat menjabat sebagai anggota legislatif, mulai dari para pengusaha, anggota lembaga sosial masyarakat sampai kalangan artis. Namun, anggota legislatif merupakan wakil rakyat yang harus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat sehingga kita tidak bisa sembarangan dalam memilih.
Beberapa waktu lalu muncul wacana bahwa pemerintah akan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan selebritis karena dinilai kurang aktif dalam menjalankan perannya. "Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," begitu ujar Dani Syarifudin Nawawi salah satu anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016). (sumber:http://www.floresindependen.com/).
Kemunculan wacana ini memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa pihak yang menolak mengatakan syarat ini merupakan tindakan diskriminasi, bahkan dianggap merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis. Tapi beberapa juga berpendapat bahwa wacana ini dapat memperkuat demokrasi dan dapat menciptakan legislatif yang berkualitas.
Terkait dengan wacana ini, memang dapat membuat kita lebih selektif untuk memilih para anggota caleg terutama dari kalangan artis. Mengingat kemunculan wacana ini dikarenakan caleg dari kalangan artis dinilai kurang berperan aktif, seharusnya dapat membuat mereka terpacu untuk membuktikan kemampuan kepada masyarakat sehingga tidak dipandang sebelah mata lagi. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran artis ke dalam partai politik memberikan sumbangan pendukung dan massa yang cukup besar, namun tidak berarti seluruh caleg artis tidak memiliki kemampuan dan integritas sebagai caleg.
Terasa tidak adil memang bila hanya menerapkan wacana ini hanya di kalangan artis, seharusnya syarat menjadi caleg harus diperketat untuk semua kalangan sehingga barulah akan menghasilkan anggota legislatif yang mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Yang jelas bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi caleg dapat mencalonkan dirinya, namun peranan partai tetap tidak bisa lepas untuk mempersiapkan para kadernya agar dapat menjadi anggota legislatif yang bener- benar menjadi wakil rakyat.
Nama : Novany Christina Yusup
NIM : 07031381520100
Jurusan : Ilmu komunikasi
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM., M.Sc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H