Lihat ke Halaman Asli

Nova Nelicia

Mahasiswa

Apakah Keberadaan Para Pekerja Infotainment Menganggu Kode Etik yang Ada?

Diperbarui: 15 Mei 2023   01:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama: Nova Nelicia

NPM: 223516516007

Universitas Nasional

Dosen Penguji: Adinda Arifiah, S.I.Kom., M.I.Kom.

Mata Kuliah/R.Kuliah : Dasar-Dasar Jurnalistik / R.02

Apakah keberadaan para pekerja infotainment menganggu kode etik yang ada?

Jurnalistik adalah sebuah ilmu atau proses dalam penulisan, penyuntingan, pengumpulan dan publikasi berita. Kata atau istilah jurnalistik pun berasal dari "Acta Diurna" itu. Berita di "Acta Diurna" kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para "Diurnarii, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan "Acta Diurna" itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan. 

Dari kata "Acta Diurna" inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata "Diurnal" dalam Bahasa Latin berarti "harian" atau "setiap hari." Kata "Diurnal" lalu diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi "Du Jour" dan bahasa Inggris "Journal" yang berarti "hari", "catatan harian, atau "laporan". Dari kata "Diurnarii" muncul kata "Diurnalis" dan "Journalist" (wartawan) serta Jurnalistik dan Jurnalisme (journalism) yang kita kenal sekarang.

Seperti namanya para pekerja infotainment, infotainment yang artinya sebagai informasi hiburan dan mempunyai tugas untuk membuat, menyunting, dan menampilkan konten -- konten ke hadapan publik. Tetapi para pekerja infotainment cenderung menampilkan berita yang mempunyai sudut pandang yang tidak biasa, bermaksud memojokkan, menggiring opini, dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak yang dikritik dan dipojokkan dalam berita tersebut yang bermaksud untuk memberikan tanggapan dan penjelasan.

Jurnalistik tentunya tidak pernah jauh dari kode etik, dan seluruh wartawan diharuskan untuk tetap patuh pada kode etik yang ada. Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Salah satu siaran informasi atau berita yang dewasa ini semakin marak di televisi adalah infotainment. Infotainment yang merupakan gabungan kata informasi dan entertainment merupakan informasi atau berita yang berisi mengenai seputar kehidupan publik figur atau selebritis. Dengan begitu berkembangnya perusahaan media dan adanya persaingan yang begitu ketat untuk merebut pangsa pasar, merupakan tantangan yang berat bagi suatu rumah produksi infotainment untuk mempertahankan kode etik jurnalistik dalam proses kerja mereka, karena infotainment itu sendiri sudah diakui keberadaannya oleh PWI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline