Marriage is Scary. Benarkah hingga begitu menakutkannya sebuah pernikahan?
Saat ini sedang terjadi sebuah fenomena di media sosial. Ungkapan Marriage is Scary banyak ditemukan di linimasa. Ditambah kisah KDRT yang terjadi di beberapa tayangan media sosial. Yang cukup viral adalah kasus selebgram asal Aceh yang mendapatkan tindakan KDRT dari sang suami.
Membuat miris, seorang suami dengan tega melakukan kekerasan layaknya bukan lagi sepasang suami istri yang dulunya diawali dengan cinta yang menggebu. Pemukulan, tendangan hingga cekikan yang membuat ngeri. Bahkan video menampilkan kekerasan yang dilakukan di depan anak yang masih balita.
KDRT dalam perkawinan menjadi masalah yang paling menonjol di Indonesia. Korban kekerasan tidak berani mengadu ke pihak kompeten karena merasa malu atau tidak mendapat dukungan dari orang sekitar yang cenderung diam. atau tak mau ikut campur karena merasa kasus internal di dalam keluarga.
Dalam catatan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2023 ada 401,975 kasus kekerasan, angka ini sebenarnya menurun 12% dari tahun sebelumnya. Ada tren menurun namun bukan berarti kasus KDRT tidak mendapat perhatian khusus.
Menurut survei JustDating 2023 , Indonesia menduduki peringkat kedua di Asia dalam jumlah perselingkuhan. Sesuatu yang membuat miris, perselingkuhan terjadi hampir di semua profesi. Bahkan di kalangan ASN angka perselingkuhan juga terus naik ,bukan di kalangan selebritis saja. Ini menandakan ada yang salah dalam pernikahan di Indonesia.
Pernikahan dengan kasus kekerasan atau kasus perselingkuhan menjadi beberapa sebab generasi muda zaman sekarang melihat pernikahan sering berujung dengan kesengsaraan dan perceraian. Banyaknya pemberitaan tentang kasus kasus perkawinan inilah menjadi asal muasal lembaga pernikahan mendapatkan label 'menakutkan' (scary).
Marriage is scary sejatinya tidak berdiri sendiri, ia lahir dari masalah kompleks yang akhirnya muncul ke permukaan. Era komunikasi dan keterbukaan membuat hal ini tidak lagi menjadi tabu untuk diungkapkan.
Kesakralan pernikahan yang menjadi jalan resmi dan halal bagi sepasang manusia berikrar janji suci dalam ikatan resmi agama dan negara. Pernikahan diatur secara jelas dalam hukum positif negara melalui UU Perkawinan. Negara terlibat dalam mengatur, mencatat hingga memutuskan perceraian dalam sidang perkawinan.
Sebuah pernikahan yang selanjutnya akan menjadi rumah tangga dan keluarga. Lingkup kecil keluarga mempunyai peran penting dalam lingkungan yang lebih besar hingga mempengaruhi sebuah negara. Tak berlebihan pernikahan menjadi salah satu cerminan negara. Negara yang kuat didukung oleh pernikahan pernikahan yang sehat, produktif dan bahagia.