Kasus hilangnya Anggi Anggraini (21) satu hari setelah menikah menjadi viral dan menjadi pembicaraan ramai di media sosial. Wanita asal Rancabungur Bogor ini sukses membuat namanya terkenal. Fahmi sang Suami meradang begitu tahu sang Istri kabur ke mantan kekasihnya.
Bila dirunut secara waktu, Anggi menikah pada MInggu (25/6) dan hilang pada senin (26/6). Ditemukan pada Jum'at (7/7) di Bandung bersama mantan kekasih. Anggi kembali ke rumah pada Sabtu (8/7).
Kurang lebih 11 hari Anggi hilang meninggalkan suami sahnya. Anggi melupakan janji sakral pernikahan yang sejatinya membuatnya berpikir berkali kali untuk hilang secepat itu. Seperti dilansir berbagai media Anggi telah menjalin hubungan asmara dengan Fahmi 5 bulan sebelum menikah. Waktu yang tidak terlalu lama namun bukan waktu yang tiba tiba.
Keduanya warga satu desa yang kemungkinan telah lama saling kenal sebelum menjalin hubungan, Sementara menurut lansiran beberapa berita online, Anggi telah kenal dan memiliki hubungan dengan mantan kekasihnya selama 4 tahun karena satu kantor di Tanah Abang.
Bila ditarik secara teori kemungkinan, Anggi masih menyimpan rasa cinta yang besar kepada mantan kekasihnya. Namun uniknya Anggi berani dan sadar menerima lamaran Fahmi untuk menikah. Anggi tentu memiliki alasan kenapa ia mau menerima seorang laki laki menjadi suami yang akan berkekuatan hukum agama dan hukum negara.
Kesadaran Anggi mau menikah dengan Fahmi tak mungkin dibuat buat. Paling tidak ada implikasi setelah ijab qabul diucapkan Fahmi dan dinyatakan sah oleh para saksi.
Pertanyaan Pertama, Apakah ada unsur paksaan untuk Anggi agar mau menikah dengan Fahmi ? Atau minimal ada bujuk rayu atau iming iming materi agar Anggi mau menikah ?
Bila jawaban pertayaan pertama, ada paksaan atau ada Upaya iming iming maka tindakan Anggi kabur boleh jadi punya alasan yang menguatkan (walau belum bisa dibenarkan). Namun bila tidak ada paksaan ataupun iming iming maka tindakan Anggi jelas telah melecehkan lembaga perkawinan.
Perkawinan adalah Lembaga sakral untuk menjaga hubungan yang jelas dan sah antara dua insan berbeda jenis kelamin dalam hukum agama dan hukum positif (Undang undang No.1 tentang perkawinan dan diubah pada UU No.16 Tahun 2019). Lembaga pernikahan secara jelas mengatur hak dan kewajiban suami dan istri. Perkawinan tidak hanya berbicara tentang aspek administratif dan aspek legal formal saja namun jauh lebih kompleks.
Kasus ini Dalam Tinjauan Hukum
Apakah tindakan Anggi kabur dari suami dan mendatangi mantan kekasih adalah sebuah perbuatan yang melanggar dari sisi hukum agama dan hukum UU Perkawinan ?
Apakah Anggi akan mendapat sangsi hukum atas tindakannya ? menurut UU Perkawinan tindakan Anggi meninggalkan suami selama 11 hari belum bisa digunakan untuk alasan bercerai. dalam Penjelasan Undamg Undang No.1 tentang Perkawinan pasal 39 ayat 2 mensyaratkan 2 tahun berturut turut.
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diluar kemauan