Lihat ke Halaman Asli

Asosiasi UPK NKRI Gelar Aksi Damai di Silang Monas Jakarta

Diperbarui: 23 Mei 2022   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Foto: Noval Verdian)

Jakarta - DPP Asosiasi Unit Pengelolaan Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UPK - NKRI) menggelar aksi damai di Jalan Merdeka Selatan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi yang melibatkan ribuan massa yang tergabung di 19 Provinsi ini adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK)/Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd).

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan kemiskinan diberbagai daerah di Indonesia.

Ketua DPP Asosiasi UPK NKRI, Asep Septuna Sukirman menjelaskan, aksi rekan-rekan dari 19 Provinsi kali ini adalah aksi lanjutan untuk menegaskan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes terkhusus Klausul Pasal 73 agar dihapuskan seluruhnya, atau paling tidak merubah frase "Wajib" yang terdapat pada Pasal 73 ayat (1) menjadi "Dapat". Sehingga memberikan opsi/pilihan kepada lembaga Eks PNPM MPd untuk dapat beralih menjadi Bumdesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak.

"Antusiasme teman-teman di 19 Provinsi menyuarakan aspirasinya untuk sepakat tidak menjadikan Bumdes bersama dan tetap menjadi Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dan tidak mentransformasikan menjadi Bumdes bersama. Pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021 yang tidak bersinergi dan tidak ada korelasinya dengan UU Desa ataupun UU Cipta Kerja, " tegas Asep di Silang Monas Jalan Merdeka Selatan, Senin, (23/05/2022).

Untuk diketahui PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka penanggulangan kemiskinan diberbagai daerah di Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dicanangkan oleh Pemerintah sejak Tahun 1998. 

"Sehingga memberikan opsi/pilihan kepada lembaga Eks PNPM MPd untuk dapat beralih menjadi Bumdesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak," ujar Asep.

Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dibawah tanggung jawab KEMENDAGRI, yang pelaksanaan teknisnya didelegasikan pada Dirjen PMD. Sedangkan pendekatan yang dilakukan adalah Pemberdayaan Masyarakat dengan bentuk kelembagaan-kelembagaan/organisasi masyarakat. 

"Salah satu kelembagaan yang dibentuk sebagai pengelola kegiatan di Kecamatan adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat." Pungkas Ketua Umum Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) NKRI Asep Septuna Sukirman.

Laporan : Noval Verdian




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline