Lihat ke Halaman Asli

Noval Verdian

Sederhana

Diduga Unit Dilelang Tanpa Prosedur, Cek Mas Ayu Minta Klarifikasi BTN

Diperbarui: 7 April 2020   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jakarta - Terkait kerugian yang dialami oleh Ibu Cek Mas Ayu (52) dikarenakan Perumahan yang dibelinya di Griya Suradita Cisauk TGR, pada tahun 2005 diduga telah dilelang oleh pihak-pihak terkait dan Pengembang PT. Bersama Sahabat Kita pada tahun 2013/2014. Sementara PIHAK PERTAMA merasa dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan lelang atau surat peringatan terlebih dahulu.

Kasus yang menimpa Cek Mas Ayu akhirnya memberikan kuasa kepada LSM GAGAK untuk menelusuri dan meminta pihak terkait untuk transparan mengenai kasus tersebut. Rosa Adang Ibrahim selaku Ketum DPP LSM GAGAK pada 10 Maret 2020 menyurati Bank Tabungan Negara (BTN) guna mengklarifikasi proses lelang milik Cek Mas Ayu.

Waktu saya melakukan pelunasan, pihak BTN menyebutkan unit sudah di lelang sedangkan orang lain yang secara bersama dengan saya belum dilelang, ucap Ayu.

"Waktu saya membayar cicilan kredit KPR BTN, pihak BTN menyebutkan bahwa unit sudah di lelang," ungkap Ayu.

Dokpri

"Untuk itu kami DPP LSM GAGAK memohon informasi data dalam tahapan proses lelang tersebut," kata Adang, Senin, (6/4/2020).

Tanpa ada pemberitahuan kepada pihak PERTAMA terkait lelang unit yang diduga dilakukan BTN, Cek Mas Ayu akan memperjuangkan yang menjadi haknya melalui LSM GAGAK. Hingga berita ini ditulis saat dikonfirmasi ke BTN Security mengatakan sedang Work Form Home.

Penulis: Noval Verdian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline