Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah telah melakukan beberapa kali penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan demi untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
Pada akhir tahun 2021, Pemerintah bersama DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui proses diskusi dan dinamika yang panjang, Pemerintah bersama DPR melakukan reformasi terhadap beberapa ketentuan perpajakan yang salah satunya adalah pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tertuang pada Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang tersebut, mengatur bahwa NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (10), Pemerintah mengatur bahwa dalam upaya penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Guna mendukung rencana pemerintah untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Suryo Utomo, selaku Direktur Jenderal Pajak menegaskan penggunaan NIK untuk administrasi perpajakan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. Beliau juga menjelaskan keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses integrasi data yang sedang dilaksanakan pemerintah. Saat ini, Kemenkeu berupaya mengintegrasikan sebanyak 19 juta data, dengan target total sekitar 42 juta NIK.
Kebijakan pengintegrasian NIK dengan NPWP ini merupakan implementasi dari sistem Single Identity Number (SIN) yang merujuk pada suatu sistem yang tidak hanya mencakup nomor identifikasi pribadi, tetapi juga informasi terkait seperti data keluarga, kepemilikan properti, informasi kepolisian, transaksi perbankan, pajak, dan elemen lainnya. Sistem Single Identity Number (SIN) diharapkan dapat mengurangi keragaman identitas, dengan tujuan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Penerapan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat memenuhi prinsip kesederhanaan dan kemanfaatan, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Integrasi NIK dengan NPWP bertujuan untuk meningkatkan layanan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyederhanakan proses administrasi perpajakan melalui SIN. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas sekaligus, karena penggunaan NIK akan menjadi lebih umum dan semakin lazim digunakan oleh masyarakat umum dan terutama wajib pajak.
Tidak hanya Wajib Pajak saja yang akan mendapatkan manfaat dari Sistem Single Identity Number (SIN) ini, namun Pemerintah akan diuntungkan dengan akan memiliki satu database yang valid dan terintegrasi. Database ini dapat digunakan untuk secara efektif memantau kewajiban perpajakan warga negara, termasuk Wajib Pajak. Dengan demikian, penerapan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melacak orang-orang yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif perpajakan dengan memanfaatkan database yang dibangun melalui penerapan Sistem Single Identity Number (SIN).
Jika meninjau manfaatnya untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penerimaan negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan bahwa shadow economy di Indonesia yang diperkirakan mencapai 8,3% hingga 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB), berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat membantu mengurangi dampak shadow economy.
Ketika melihat daftar realisasi perkembangan penerimaan pajak dari tahun 2021 hingga tahun 2022, terutama pada periode Januari hingga Agustus, terdapat peningkatan signifikan sebesar 430,5 triliun rupiah. Peningkatan ini juga tercermin pada pertumbuhan pajak yang meningkat sebanyak 48,6% dari tahun 2021 ke tahun 2022. Penerapan integrasi NIK dengan NPWP diharapkan dapat memperluas basis penerimaan pajak sehingga dengan demikian penerimaan pajak dapat meningkat dalam jangka menengah dan jangka panjang serta tingkat kepatuhan pajak juga akan meningkat.
Sebagaimana diketahui, melansir dari data yang diberikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), tingkat tax ratio Indonesia saat ini adalah 10,39% dari PDB, yang mana masih di bawah rata-rata negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang mencapai 19% dari PDB. Proses pemadanan data melalui integrasi ini juga diharapkan dapat mempermudah pengidentifikasian wajib pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka. Melalui integrasi NIK menjadi NPWP, sulit bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, yang berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Implementasi NIK sebagai NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi perpajakan, sekaligus membantu pemerintah menyediakan layanan publik yang lebih efisien melalui pembentukan database yang kokoh. Dengan kesederhanaan yang diberikan, diharapkan Wajib Pajak akan merasa lebih terbantu dalam kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran diri mereka tentang pentingnya kontribusi pajak untuk kesejahteraan umum bangsa dan negara. Integrasi NIK sebagai NPWP juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, karena sulit bagi mereka untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan integrasi NIK sebagai NPWP melalui Sistem Single Identity Number (SIN) dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Pajak Bagi Wajib Pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H