Lihat ke Halaman Asli

NOVA EVENTINA PURBA

Universitas Mercubuana

Penghindaran Pajak Berganda

Diperbarui: 3 Juli 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ppt Prof Apollo

Penghindaran pajak berganda atau double taxation avoidance mengacu pada upaya untuk mengurangi atau menghindari situasi di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh dua atau lebih yurisdiksi yang berbeda. Ini terutama relevan dalam konteks perusahaan multinasional atau individu yang memiliki pendapatan lintas batas.

Strategi umum untuk menghindari pengenaan pajak ganda antara lain:

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Double Taxation Agreements/DTAs): Banyak negara memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang dirancang untuk menghindari pajak ganda. DTAs menetapkan aturan tentang mana negara yang berwenang untuk mengenakan pajak atas jenis pendapatan tertentu (biasanya didasarkan pada tempat tinggal atau asal pendapatan).

Kredit Pajak: Beberapa negara memungkinkan warganya untuk mengurangi pajak yang mereka bayar di negara lain dari pajak yang mereka harus bayar di negara tempat mereka tinggal. Ini dikenal sebagai kredit pajak.

Pembebasan atau Pengurangan Pajak: Beberapa negara memberikan pembebasan pajak atau pengurangan tarif kepada pendapatan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri.

Pengaturan Transaksi: Perusahaan sering menggunakan struktur bisnis yang kompleks atau transfer pricing untuk mengalihkan pendapatan atau keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.

Meskipun penghindaran pajak berganda dapat legal, sering kali menjadi kontroversial karena bisa dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak agresif, di mana perusahaan atau individu memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak mereka tanpa memperhatikan tujuan asli dari peraturan pajak. Banyak yurisdiksi telah meningkatkan kerja sama internasional untuk mengatasi penghindaran pajak agresif dan memastikan bahwa pajak dikenakan secara adil dan transparan.

Penghindaran pajak berganda terjadi karena adanya perbedaan dalam sistem perpajakan antara berbagai yurisdiksi, yang menghasilkan potensi untuk pendapatan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali. Beberapa alasan utama mengapa penghindaran pajak berganda dapat terjadi adalah sebagai berikut:

Ketidakseragaman Sistem Pajak: Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda-beda, termasuk definisi pendapatan, tarif pajak, dan peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap pendapatan asing. Perbedaan ini menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari pajak ganda.

Kurangnya Koordinasi Internasional: Meskipun banyak negara memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (DTAs), ada masih banyak negara yang tidak memiliki kesepakatan semacam itu atau memiliki aturan yang tidak konsisten. Kurangnya koordinasi internasional memungkinkan perusahaan atau individu untuk memanfaatkan perbedaan ini untuk menghindari pajak ganda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline