Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli, sifatnya Rule of reason
Kontrak yang mengatur produksi dan/atau pemasaran barang, atau penggunaan jasa dari 2 sampai d. Tiga kelompok tiga pelaku ekonomi atau dua s.d. pelaku usaha tertentu.
Contoh: Produksi mie instan 75 yang dijual di Indonesia berasal dari kelompok pelaku ekonomi A, B dan C. Artinya ikatan antara pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopolistik.
2. Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se
Kesepakatan antar pelaku usaha untuk tujuan persaingan yang mengarah pada penyesuaian (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga dikenal sebagai kartel harga.
Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah sepakat untuk menaikkan tarif bersama.
Catatan: Pemeliharaan harga merupakan bentuk kesepakatan pemeliharaan harga. Ada juga kesepakatan berupa diskriminasi harga (merugikan pesaing), predatory price (pengurangan harga), dan fixed resale price (peraturan harga jual kembali produk).