Lihat ke Halaman Asli

Nova Tazkya

Mahasiswa

UU RI No 5 Tahun 1999 dan Contoh Perjanjian yang Dilarang

Diperbarui: 5 Juni 2022   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

Dokpri

Dokpri

Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli, sifatnya Rule of reason

Kontrak yang mengatur produksi dan/atau pemasaran barang, atau  penggunaan jasa dari 2 sampai d. Tiga kelompok tiga pelaku ekonomi atau dua s.d.  pelaku usaha tertentu.

Contoh: Produksi mie instan 75 yang dijual di Indonesia berasal dari kelompok pelaku ekonomi A, B dan C. Artinya ikatan antara pelaku ekonomi A, B dan C sudah bersifat oligopolistik.
 

2. Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se

Kesepakatan antar pelaku usaha untuk tujuan persaingan yang mengarah pada penyesuaian (kolusi) untuk mengatur harga. Ini juga dikenal sebagai kartel harga.

Contoh: Beberapa perusahaan taksi telah sepakat untuk menaikkan tarif bersama.

Catatan: Pemeliharaan harga merupakan bentuk kesepakatan pemeliharaan harga. Ada juga kesepakatan berupa diskriminasi harga (merugikan pesaing), predatory price (pengurangan harga), dan fixed resale price (peraturan harga jual kembali  produk).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline