Lihat ke Halaman Asli

Nouriyah Valentina

Mahasiswa/Pelajar

Pendidikan Berkualitas: Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB

Diperbarui: 24 Agustus 2023   06:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi Pada PPDB Yang Didukung Dengan Kesenjangan Sistem Pendidikan & Infrastruktur Di Tingkat Daerah

Istilah "Zonasi" mulai digunakan pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Tujuan adanya sistem Zonasi PPDB ini adalah untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi masyarakat pada suatu zona atau kawasan tertentu sehingga "anak-anak terbaik" tidak perlu mencari "sekolah terbaik" yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya. Dengan adanya kebijakan sistem zonasi ini, tidak ada lagi kesenjangan kredibilitas status peserta didik karena adanya pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Namun nyatanya sistem zonasi PPDB sampai saat ini masih ditemukan banyak terjadi kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. Wilayah yang memiliki sekolah-sekolah yang diminati oleh siswa cenderung memiliki kualitas pendidikan yang lebih baik dibandingkan dengan wilayah yang sekolah-sekolahnya kurang diminati. Dan hal ini pasti akan memperburuk kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat.

Dalam fasilitas dan sarana-prasarana pembelajaran, dapat ditemukan hal-hal yang patut menjadi perhatian pemerintah. Pada setiap jenjang pendidikan, kondisi ruang kelas dengan predikat "baik" masih di bawah 50 persen. Secara umum, persentase sekolah swasta dengan kelas dalam kondisi baik lebih besar dibandingkan sekolah negeri pada hampir seluruh jenjang pendidikan. Selain itu kualitas tenaga pendidik di beberapa daerah di Indonesia juga kurang memadai.

Tentunya Sistem Zonasi PPDB ini memberi implikasi pada perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah terbaik atau sekolah favorit. Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status "sekolah unggulan" atau "sekolah favorit" yang menyebabkan adanya "kasta" dalam sistem persekolahan di Indonesia. Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan sebagai pasangannya.

Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa walaupun kebijakan zonasi dapat mendistribusikan peserta didik secara lebih baik kepada sekolah-sekolah, ketimpangan kualitas pendidikan masih tetap akan terjadi tanpa adanya peningkatan fasilitas dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Mengutip kembali pernyataan Hanushek (2007), meskipun tidak ada kausalitas yang jelas antara faktor-faktor input pendidikan terhadap output pendidikan berupa pencapaian siswa, agaknya menilik kembali efektivitas sekolah dalam aktivitas pembelajaran di Indonesia dapat membantu untuk mengeliminasi ketimpangan kualitas pendidikan. Untuk membantu penjabaran kesimpulan di atas, penulis mendikotomikan antara sekolah yang efektif dan sekolah unggul, yang mana sekolah efektif tidak selalu memiliki fasilitas dan kualitas pembelajaran yang tinggi,tetapi tetap dapat menghasilkan lulusan berkualitas, dan sekolah unggulan yang memang unggul di segala hal, dari peserta didik dan sekolah itu sendiri (Rivai, 2014). Meskipun sekolah unggulan tidak selalu efektif dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya, keunggulan yang dimiliki sekolah unggulan membuatnya memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menjadi sekolah dengan predikat "favorit". Maka dari itu, menghilangkan label "favorit" dari sekolah-sekolah yang unggulan perlu diikuti dengan adanya suatu tolok ukur mutu pendidikan yang dapat dijadikan acuan dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan.

Sumber :

029__Sistem_Zonasi_Di_Indonesia_-_Dalam_Pengelolaan_dan_Penyelenggaraan_Pendidikan.pdf (kemdikbud.go.id) 

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Zonasi - Kompasiana.com 

Mengawal Kebijakan Sistem Zonasi di Tengah Ketimpangan Kualitas Pendidikan Nasional -- BEM FEB UGM  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline