Lihat ke Halaman Asli

Mengenal KTP Elektronik dan Alat Pembacanya

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar atau melihat kata KTP elektronik (KTP-el)? Proses pembuatan yang merepotkan dan memakan waktu pengambilan yang lama? Kecewa karena hasil foto pada KTP elektronik yang tidak sesuai dengan yang harapkan? Atau malah berfikir ke arah politik, korupsi dan sejenisnya? Eitss, tapi saat ini saya tidak ingin membahas itu semua. Melalui tulisan ini, saya hanya ingin mengajak Anda untuk mengenal produk administrasi publik yang satu ini secara lebih dekat.

KTP elektronik adalah kartu tanda penduduk elektronik yang disingkat menjadi KTP-el. Kartu ini merupakan identitas bagi setiap warga negara Indonesia yang menggunakan teknologi smart card dan biometrik untuk menjamin ketunggalan identitas pemegangnya.

Apakah KTP-el sama dengan e-KTP? Dilihat dari definisinya, ya memang sama. Hanya penyebutannya saja yang diubah. Salah satu blog yang saya baca juga menjelaskan bahwa KTP-el adalah pergantian nama dari e-KTP. Mengapa diganti? Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud, KTP-el atau KTP elektronik mengacu ke Ejaan Yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia. Dan, istilah asing seperti e-KTP tidak bisa disamakan dengan bahasa Indonesia, apalagi untuk dijadikan sebuah singkatan.

Data-data pribadi penduduk yang tersimpan pada KTP elektronik juga tersimpan pada chip smart card yang tertanam pada kartu dan hanya dapat diakses secara algoritma tertentu. Tidak hanya menyimpan data pribadi kependudukan, KTP-el juga menyimpan biometrik pemiliknya yang dapat diverifikasi dengan menggunakan sidik jari. Itulah sebabnya mengapa Anda diharuskan meletakan jari Anda pada alat scanner saat proses pembuatan KTP elektronik berlangsung.

Untuk membaca dan memverifikasi data pribadi penduduk yang tersimpan pada chip KTP elektronik, Anda membutuhkan sebuah alat yang bernama pembaca KTP elektronik. Dengan menggunakan alat ini, KTP-el dapat dibaca dan diverifikasi serta dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemegangnya. Selain itu, alat ini juga mampu mengirimkan data yang telah terbaca ke PC (personal computer) melalui koneksi USB.

Produk buatan PT Len Industri (Persero) yang baru saja diluncurkan pada Januari 2015 ini dikembangkan dan disiapkan untuk berbagai aplikasi dan dapat dioperasikan secara offline di mana saja. Sehingga memudahkan aktivitas operasional yang membutuhkan verifikasi data KTP-el di setiap instansi dengan jaminan akurasi yang tinggi dan terhindar dari pemalsuan serta penyalahgunaan dari orang yang tidak berhak. Dengan menggunakan alat ini juga diharapkan dapat membangun layanan publik yang aman, cepat, dan akurat di negara tercinta, Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline