Penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang memengaruhi keadilan dan ketertiban masyarakat. Lemahnya moralitas aparat penegak hukum, tumpang tindih regulasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat adalah beberapa faktor utama yang berkontribusi pada masalah ini. Lembaga Survei Indonesia (LSI) per maret 2023 menunjukkan bahwa hampir 30% masyarakat menilai penegakan hukum di Indonesia buruk, menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam.
Istilah "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" mencerminkan pandangan umum bahwa hukum sering kali tidak diterapkan secara adil, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. Hal ini menyebabkan masyarakat merasa terpinggirkan dan tidak percaya pada sistem hukum yang ada.Urgensi reformasi hukum sangat jelas. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia menunjukkan bahwa 68% responden percaya bahwa penegakan hukum yang adil dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pendidikan hukum bagi masyarakat sangat diperlukan.Generasi muda, terutama mahasiswa, memiliki peran penting dalam mendorong perubahan positif dalam sistem hukum. Mereka dapat berkontribusi melalui aktivisme, pendidikan, dan advokasi kebijakan.
Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya supremasi hukum, generasi muda dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan kritis.Reformasi menyeluruh dalam penegakan hukum di Indonesia bukan hanya sebuah kebutuhan, tetapi sebuah kewajiban untuk memastikan keadilan sosial dan stabilitas negara. Dengan memperbaiki moralitas aparat penegak hukum, menyelaraskan regulasi, dan melibatkan masyarakat dalam proses hukum, kita dapat berharap untuk mencapai sistem hukum yang lebih efektif dan adil.
Realitas Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan yang mencerminkan ketidakadilan dan lemahnya penerapan hukum. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 15 responden dari 10 departemen, mayoritas (70%) menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia belum memadai. Ketidakpuasan ini terutama disebabkan oleh faktor-faktor seperti kurangnya transparansi, penerapan hukum yang tidak setara, dan pengaruh kekuasaan serta uang.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh tim, dapat di tarik sebuah kesimpulan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Ketidakadilan dalam penerapan hukum, terutama antara masyarakat biasa dan pihak yang berkuasa, mencerminkan lemahnya integritas sistem hukum. Fenomena ini makin memperkuat paradigma "hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" yang menjadi kritik utama masyarakat.
Ketimpangan dalam penegakan hukum juga menunjukkan perlunya reformasi mendalam pada aspek moralitas dan integritas aparat penegak hukum. Sebagaimana dinyatakan oleh para responden, tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Hal ini sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto (2007), bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada moralitas aparat dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
Selain itu, temuan ini menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam mendukung upaya perbaikan sistem hukum. Langkah-langkah seperti peningkatan pendidikan hukum, pelibatan dalam organisasi, dan kampanye kesadaran hukum sangat diperlukan untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dan aktif. Partisipasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa juga menunjukkan bahwa generasi muda memiliki komitmen kuat terhadap keadilan sosial.
Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini sejalan dengan urgensi reformasi hukum di Indonesia. Pemerintah harus mengutamakan transparansi, memperkuat regulasi yang ada, dan memastikan aparat hukum menjalankan tugasnya secara adil dan profesional. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat diperbaiki, dan stabilitas sosial dapat terjaga.
Faktor-Faktor Penghambat Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima elemen utama yang memengaruhi keberhasilan penegakan hukum, yakni hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, masyarakat, sarana dan prasarana, serta budaya hukum. Namun, di Indonesia, kelima elemen ini menghadapi tantangan sebagai berikut: