Lihat ke Halaman Asli

rio wibowo

Karyawan

Kurangnya Perhatian Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Diperbarui: 1 November 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Tol Pemalang, Cipondoh Tangerang dan Cakung. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar terutama truk dan bus ini menjadi PR antara pemerintah, operator, dan pengguna jasa. Seharusnya transportasi penumpang atau jasa seperti truk dan bus bisa menjadi angkutan yang aman bagi masyarkat.

Pemilik atau pengusaha kendaraan bus dan truk harus memberikan layanan sarana transportasi yang baik seperti pengecekan pengemudi dan perawatan kendaraan. Banyak ditemui kecelakaan yang disebabkan oleh kelelahan pengemudi dan rem blong. Hal ini sebenarnya bisa diatasi dari operator sebelum menjalankan kendaraan ke jalan umum.

Pemerintah Pusat dan Daerah juga harus memberikan layanan umum seperti jalan raya dan rambu lalu lintas yang mudah dilihat pengendara di jalan. Banyak rambu-rambu jalan yang tertutup oleh pohon dan papan iklan. Jalan berlubang dan kurangnya penerangan lampu jalan juga perlu diperhatikan.

Perizinan truk untuk jalan di jam sibuk juga perlu diperhatikan, beberapa daerah telah memberlakukan jam opersional truk untuk tidak jalan di jam - jam sibuk. Kepolisian dan Dishub juga harus berani menindak pengusahan bus dan truk yang tidak terti. Selain menindak SIM untuk pengemudi, Kir dan Perijinan juga diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi, ini yang perlu diperhatikan.

Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus dan truk tetapi dilaksanakan dengan setengah hati. Bus dan truk yang tidak layak jalan bisa menjadi layak jalan, sehingga keadaan seperti ini bisa terjadi kecelakaan di kemudian hari.

Untuk itu sistem manajemen keselamatan wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau operator bus dan truk. Adapun kewajiban tersebut sudah tercantum dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline