Lihat ke Halaman Asli

Noto Susanto

Menata Kehidupan

Perkap No 24 Tahun 2007 Diganti Perpol No 4 Tahun 2020? Isinya Jangan Dilupakan

Diperbarui: 10 Maret 2021   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Oleh : Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS.


Pada akhir bulan Agustus 2020, dunia security sangat heboh karena muncul peraturan baru terkait kebijakan security Indonesia. Kebijakan tersebut adalah peraturan kepolisian republik Indonesia (PERPOL) Nomor 04 tahun 2020 tentang pengamanan SWAKARYA, yang mana peraturan dan kebijakan tersebut lebih menonjolkan terhadap seragam baru security warna cokelat tua mirip dengan polisi.

Walaupun peraturan berubah namun secara keilmuan yang terkandung di dalam "peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia nomor 24 tahun 2007" yang isinya menjelaskan tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahan dan/atau instansi/lembaga pemerintah.

Ilmu yang terkandung didalam perkap Nomor 24 tahun 2007 tersebut, sudah diterapkan masing-masing pemilik security atau badan usaha jasa pengamanan (BUJP), maksudnya adalah secara teknis pengamanan sudah di ikuti yang di lengkapi dengan standar prosedur operasional (SOP) dari setiap pemilik jasa security tersebut.

Selanjutnya penulis akan menguraikan kembali terkait enam belas elemen sistem manajemen pengamanan, yang mana hal tersebut menjadi pokok pembahasan terutama manajemen perusahan dalam menerapkan kebijakan pengamanan, adapun uraiannya sebagai berikut :

1.Elemen Satu Pemeliharaan dan Pembangunan Komitmen :

Penjelasan dari elemen satu adalah manajemen organisasi menyediakan kebijakan SMP yang terdokumentasi serta diterapkan dan dipelihara, menetapkan struktur organisasi terutama tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebijakan SMP, kebijakan SMP yang ditetapkan telah sesuai dengan budaya dan skala resiko ancaman dari organisasi.

Kemudian manajemen organisasi setiap kebijakan SMP berkomitmen untuk peningkatan berkelanjutan dalam manajemen dan kinerja organisasi, memenuhi komitmen yang mencakup undang-undang dan peraturan SMP dan persyaratan lain yang berkaitan dengan organisasi, menetapkan kebijakan SMP yang menyediakan kerangka kerja untuk menyusun dan meninjau sasaran pengamanan, dan mempunyai sistem untuk mengkomunikasikan kebijakan SMP kepada seluruh karyawan.

Selanjutnya manajemen organisasi setiap kebijakan SMP yang ditetapkan untuk melibatkan komunitas sebagai instrumen pengamanan, memastikan bahwa kebijakan SMP yang telah ditetapkan dapat dimengerti, diterapkan, dipelihara seluruh jajaran perusahaan dan selalu tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dan memastikan kebijakan SMP direview secara periodik untuk memastikan apakah masih relevan dan sesuai dengan perusahaan.

2.Elemen Dua Pemenuhan Aspek Peraturan Perundangan :

Penjelasan dari elemen dua adalah manajemen organisasi menyediakan prosedur untuk mengidentifikasikan dan mendapatkan persyaratan-persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan lainya yang dapat diterapkan dan melakukan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya.

Kemudian menetapkan informasi yang didapat selalu diperbarui dan organisasi selalu mengkomunikasikan tentang peraturan dan persyaratan lainnya ke seluruh karyawan serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline