Oleh: Noto Susanto, SE, MM, CSTMI, CPHCM, CNHRP, CHLP, CPS.
Momen yang berbeda di hari ulang tahun Satpam ke 40, bertepatan 30 Desember setiap tahunnya. Seluruh Satpam Indonesia ikut merasa senang dan bahagia menyambut hari lahir Satpam tersebut, secara tidak langsung melihat dari postingan media sosial sedang ramai mengucapkan selamat hari ulang tahun Satpam yang ke 40. Seperti di Facebook,status whatsApp pribadi, group whatsapp, instagram, dan lain sebagainya.
Perbedaan di tahun sebelumnya setiap hari ulang tahun satpam di meriahkan berbagai macam kegiatan seperti, pelaksanaan upacara hari ulang tahun satpam, lomba peraturan baris-berbaris, senam tongkat borgol, simulasi penanganan antisipasi kebakaran, penanganan ditemukan benda berbahaya, penaganan antisipasi demonstrasi, dan masih banyak kegiatan lainnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Binmas Polda metro jaya yang dihadiri perwakilan BUJP (Badan usaha jasa pengamanan) berserta security yang terlibat dalam kegiatan hari ulang tahun Satpam tersebut.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa di tahun 2020, acara hari ulang tahun Satpam tidak di meriahkan seperti tahun 2019, tahun 2018 atau tahun sebelumya. Hal tersebut dikarenakan dampak dari wabah virus corona, sehingga acara ataupun kegiatan ulang tahun Satpam tidak di perkenanan untuk diselenggarakan. Sebab himbauan pemerintah agar tidak melanggar protokol kesehatan seperti kerumunan sosial dan tidak menjaga jarak.
Kebahagian yang datang hanya sekedar ucapan dalam ulang tahun Satpam yang ke 40, namun belum seutuhnya untuk memperhatikan Satpam Indonesia menjadi profesional. Artinya dalam kesempatan ini dengan bertambahnya umur Satpam semoga ke depannya untuk menertibkan Satpam ilegal. Saat ini masih banyak Satpam ilegal yang tidak mencerminkan pengamanan seperti seragam kumuh, kotor bahkan tidak memiliki KTA (Kartu tanda anggota) Satpam.
Persepsi masyarakat bahwa satpam masih dipandang sebelah mata, aman tidak di tanya datang masalah mencari Satpam. Seolah-olah satpam hanya sebatas ada atau buat kiasan, terlihat bahwa satpam kerjanya hanya duduk, berdiri, dan jalan-jalan. Itu pemahaman orang awam, namun dibalik itu semua memang begitu adanya bahwa Satpam duduk menjaga pos, satpam berdiri melihat situasi area sekitar, satpam jalan-jalan melaksanakan patroli di area lingkungan kerjanya.
Dengan demikian dukungan dan peran pihak yang menciptakan dan membuat undang-undang Satpam Indonesia, sangat di harapkan perubahan terutama dalam menertibkan, pengawasan, evaluasi, sistem, prosedur, penyedia jasa Satpam, dan lain sebagainya.
Tujuannya adalah mengurangi Satpam indonesia yang ilegal dan masih bertebaran dimana-mana, sehingga menjadi pandangan negatif terhadap aktifitas yang dilakukan oleh Satpam ilegal tersebut, seperti penampilan, komunikasi, prosedur, dan aktivitas lainya yang tidak profesinal.
Selanjutnya opini penulis dengan beberapa poin yang menjadi harapan Satpam indonesia yang ke 40. Terutama kesejahteraan untuk kehidupan Satpam jangka panjang, namun tidak hanya kesejahteraan yang menjadi perhatian seperti penyedia jasa satpam atau badan usaha jasa pengamanan (BUJP), pengguna jasa satpam atau customer dan klien, pengawas satpam atau pihak kepolisian. Agar penuh dengan perjuangan untuk menjadi efektif dan efisien dalam menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah terutama di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan peraturan kepolisian republik Indonesia (perpol nomor 04 tahun 2020) tentang ketenagakerjaan dan pengamanan swakarsa.
Berikut ini adalah penjelasan harapan Satpam, berdasarkan ulasan di atas: