Oleh : Noto Susanto,S.E,M.M,CSTMI.CPHCM.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa sebentar lagi akan di laksanakan pemilihan kepala daerah (PILKADA) tepatnya pada hari Rabu 9 Desember 2020.
Pemilihan kepala daerah di selenggarakan dengan sistem serentak di seluruh Indonesia, sebanyak 270 daerah yang mengikuti pemilihan pemungutan kepala daerah tersebut.
Daerah yang mengikuti pemungutan pemilihan kepala daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Itu adalah daftar daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah.
Dalam proses menuju pemilihan banyak peraturan yang di ikuti oleh pasangan calon, pendukung, atau masyarakat sekitar yang semarak hiruk pikuk ikut serta memeriahkan pesta demokrasi tersebut.
Peraturan yang di ikuti tentunya Protokol kesehatan dari berbagai macam kegiatan, mulai dari menetapkan nomor pasangan calon, kegiatan kampanye, dan melaksanakan debat publik antara pasangan calon.
Kegiatan kampanye dan debat publik yang sedang berjalan saat ini, merupakan komunikasi politik dari pasangan calon menunjukan kepercayaan terhadap masyarakat dan pendukung di daerah tertentu.
Kampanye dan debat publik menyampaikan visi dan misi serta Janji-janji politik yang menurut pasangan calon kepala daerah tersebut mampu membujuk rayu serta merebut simpatisan dari masyarakat atau pendukung.
Berbagai macam cara untuk merebut simpatisan dari pendukung dalam rangka meraih suara masyarakat, di luar kampanye atau debat publik sangat ditentukan juga pendukung yang terlibat.
Pendukung yang terlibat tentunya mempunyai kepentingan dalam mendukung pasangan calon kepala daerah tersebut, artinya ini yang akan memperjuangkan di luar pasangan calon itu sendiri yang ikut turun tangan.
Siapa saja yang di kategorikan pendukung diantaranya adalah keluarga dan sanak saudara, partai politik yang mengusung, Organisasi dan komunitas tertentu, Pelaku bisnis dan masih banyak pendukung lainnya.