Lihat ke Halaman Asli

KPK, Usut Juga Agung Podomoro!

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1422946139932143977

[caption id="attachment_394670" align="aligncenter" width="559" caption="www.beritasatu.com"][/caption]

Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sepertinya masih harus mengikuti sidang lanjutan dengan tuduhan pemerasan yang mereka lakukan kepada PT Tatar Kertabumi (anak perusahaan Agung Podomoro) terkait terkait pengajuan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk membangun sebuah mall di Karawang.

Kasus yang menurut saya merupakan sebuah tuduhan salah kaprah ini harus diusut lebih mendalam oleh KPK karena kasus ini sebenarnya bukanlah merupakan sebuah kasus pemerasan melainkan penyuapan.

Kasus ini berawal dari PT Tatar Kertabumi (anak perusahaan Agung Podomoro) yang mengajukan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk membangun sebuah mall di Karawang. Akan tetapi Ade Swara yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati sebelum dinon-aktifkan tidak bisa menerbitkan SPPR tersebut begitu saja karena ada beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan.

Benar saja, setelah dipelajari, SPPR yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi belum bisa diberikan karena konsep pembangunan mall tersebut belum memenuhi konspe lalu lintas yang baik dimana bisa menyebabkan kemacetan.

Sebenarnya lahan yang digunakan untuk membangun mall tersebut sudah sangat memadai, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah jalan di sekitar lahan mall hanya dihubungkan oleh sebuah jembatan yang bisa dibilang tidak begitu lebar untuk menampung arus lalu lintas dari mall dan menuju mall tersebut.

Oleh karena itu, Bupati Karawang Ade Swara meminta kepada PT Tatar Kertabumi untuk membangun sebuah jembatan baru yang letaknya tidak jauh dari lokasi lahan mall untuk menampung arus lalu lintas yang nantinya akan lebih padat setelah mall tersebut dibangun.

Jembatan ini tidak semata-mata dibangun sendirian oleh PT Tatar Kertabumi, tetapi Bupati Karawang Ade Swara menawarkan supaya biaya pembangunan tersebut dibagi dua yaitu ke Pemerintah Karawang dan PT Tatar Kertabumi.

Berikut pernyataan Bupati Karawang Ade Swara terkait pembangunan jembatan tersebut.

"Saya waktu itu katakan, tolong perusahaan bikin jembatan paling tidak ini sebagai sumbangan untuk orang Karawang. Kalau tidak secara keseluruhan mari kita bangun secara bersama-sama. Dari perusahaan berapa, dari Pemda berapa,"

Setelah SPPR-nya ditolak oleh Bupati Karawang Ade Swara, PT Tatar Kertabumi pun melakukan manuver lain yaitu dengan mendekati istri Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah. Pihaknya menawarkan (menyuap) uang sebesar Rp 5 M kepada Nurlatifah untuk membantu agar SPPR-nya disetujui oleh Bupati Karawang Ade Swara.

Akan tetapi, praktek ini sepertinya sudah tercium oleh KPK dan transaksi uang Rp 5 M antara pihak Bupati Karawang dan PT Tatar Kertabumi pun terangkap tangan. Pada awalnya kasus ini dinyatakan sebagai penyuapan, tetapi entah kenapa malah berubah menjadi pemerasan. Padahal kalau dilihat dari alurnya bahwa PT Tatar Kertabumi lah yang awalnya melakukan penyuapan.

Oleh karena itu, menurut saya KPK harus segera mengusut juga PT Tatar Kertabumi atau sekaligus Agung Podomoro yang merupakan induk dari perusahaan PT Tatar Kertabumi secara lebih detail dan mendalam. Hal ini agar bisa terlihat lebih jelas bahwa sebenernya kasus ini merupakan penyuapan bukan pemerasan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline